SRIPOKU.COM, MUARA DUA– Perkenalan singkat di dunia maya kembali memakan korban.
Seorang pria di Kabupaten OKU Selatan harus gigit jari setelah motor miliknya digelapkan wanita yang baru dikenalnya lewat Facebook.
Adalah DS (33), warga Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua, yang kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi usai membawa kabur sepeda motor milik A (33), pria asal Desa Jagaraga, Kecamatan Buana Pemaca.
Kejadian bermula pada Minggu, 22 Juni 2025, saat keduanya sepakat bertemu di sebuah kontrakan di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan.
Pertemuan itu bukan pertemuan biasa keduanya terlibat dalam transaksi Open BO (booking out) dengan kesepakatan tarif Rp1 juta.
Namun, setelah hubungan intim terjadi, kesepakatan tinggal janji.
Si pria tak kunjung membayar, membuat DS merasa dipermainkan. Dari situ, muncul niat balas dendam.
Dengan dalih ingin menemui keluarganya, DS membujuk korban untuk mengantarnya menggunakan sepeda motor.
Saat singgah di sebuah warung, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah beristirahat, lalu kabur membawa motor tersebut.
Belakangan diketahui, sepeda motor yang dibawa kabur oleh DS sudah berpindah tangan dan dijual di wilayah Lampung.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp14 juta.
Korban yang tak terima lantas melaporkan peristiwa ini ke Polres OKU Selatan. Polisi pun bergerak cepat.
"Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini sudah ditahan di Mapolres OKU Selatan," ujar Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid dan Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah, Minggu (20/07/2025).
DS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, melalui jajaran reskrimnya, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjalin relasi secara daring.
“Perkenalan singkat, apalagi yang berujung pada transaksi yang rentan penyimpangan, sangat rawan menimbulkan tindak kriminal. Masyarakat perlu lebih bijak dan berhati-hati,” tegasnya.