SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten berhasil diringkus Tim Tekab Prabu Satreskrim Polres Prabumulih.
Ketiganya merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur yang diketahui telah beraksi di sedikitnya 12 lokasi berbeda di wilayah Kota Prabumulih.
Dua dari tiga pelaku bahkan harus dilumpuhkan dengan 'hadiah' timah panas karena mencoba kabur saat hendak ditangkap oleh petugas.
Tersangka Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Beni Kurniawan (29), Budi Hartono (24), dan Adi Agustiawan (19). Ketiganya berasal dari Kecamatan Cempaka, OKU Timur.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, di dua lokasi berbeda. Budi dan Adi diamankan lebih dahulu di Masjid Yahya Syarkowi, Desa Suka Mulia, Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir sekitar pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya, dari pengembangan, Beni ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Talang Seleman, Ogan Ilir.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam, 1 paket kunci T, 1 jaket hitam, 1 bilah keris dan 1 jas hujan
Sudah Beraksi di 12 TKP
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT, didampingi Kanit Pidum IPDA Sucipto SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Dua pelaku terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan karena mencoba kabur dan mengabaikan tembakan peringatan,” tegas AKP Tiyan, Kamis (17/7/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di sedikitnya 12 lokasi di Kota Prabumulih, antara lain Jalan Tangga Mus, Kelurahan Muaradua, Jalan Aspol Polres, Kelurahan Karang Jaya, Jalan Griya Pangkul, Kelurahan Pangkul, Cambai, Jalan Halmahera, Kelurahan Gunung Ibul, dua lokasi di Jalan Taman Sukajadi, Jalan Bukit Lebar Karang Raja, Jalan Padat Karya dan Gang Mangga, Gunung Ibul, Jalan Sumatera, Jalan Nias dan beberapa lokasi lainnya
Modus: Intai dan Bobol Motor dengan Kunci T
Dalam aksinya, para pelaku mengintai sepeda motor yang diparkir di halaman rumah atau tempat umum, lalu membobol kunci kendaraan menggunakan kunci leter T yang telah mereka siapkan.
“Rata-rata korban meninggalkan motornya dalam keadaan tidak diawasi. Saat itulah para pelaku beraksi,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.