Polemik Ijazah Jokowi

FAKTA Dokter Tifa yang Makin Yakin Ijazah Jokowi Palsu, KKN dan Wisuda di Tahun yang Sama, Mustahil!

Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IJAZAH JOKOWI - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo

“Tapi juga pada pernyataan-pernyataan verbal, tapi juga pada data sains," imbuhnya. 

"Jadi, kita ini tidak boleh menafikan ya, sekarang ini dunia digital, itu data yang ada pada digital itu adalah bagian dari data sains,” tambah dia. 

Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama. 

Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. 

Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan. 

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan. 

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa. 

Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan Presiden Jokowi maupun laporan lainnya, setidaknya terdapat dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.

Berita Terkini