SRIPOKU.COM - Kasus kematian Brigadir Nurhadi masih terus didalami penyidik dari Polda NTB.
I Made Yogi Purusa Utama atau yang disapa Kompol Yogi sudah menjadi tersangka dan ditahan atas kematian anggota propam Polda NTB tersebut.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan sempat terdetesi kebohongan dari keterangan Kompol Yogi ketika diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan dengan poligraf mengungkap bahwa keterangan para tersangka tidak berdasarkan fakta.
"Kami berkeyakinan ada dugaan (penganiayaan), maka kami naikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka, tapi sebelum penetapan tersangka kami datangkan ahli poligraf," kata Syarif, Jumat (4/7/2025).
Lebih lanjut mantan Wakapolresta Mataram mengatakan, hasil pemeriksaan poligraf atau pendeteksi kebohongan para tersangka menyatakan adanya indikasi berbohong terkait peristiwa yang terjadi di Villa Tekek, Gili Trawangan.
"Semua dinyatakan berbohong secara umum," kata Syarif.
Jabatan terakhir Kompol Yogi sebelum dipecat dari Polri yakni Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB.
Kompol I Made Yogi Purusa Utama lahir di Jembrana, Bali.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010.
Baca juga: FAKTA Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Seorang Wanita Ditahan, 2 Atasan Jadi Tersangka Tak Ditahan
Karier Kompol I Made Yogi Purusa Utama telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Berbagai jabatan strategis di Polri pun sudah pernah ia emban.
Yogi tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasatresnarkoba Polresta Mataram.
Pada April 2023, ia lalu diutus untuk menduduki posisi sebagai Kasatreskrim Polresta Mataram.
Setelah itu, Yogi dimutasi ke Bidpropam Polda NTB pada November 2024.