Berita Selebriti

Motif Muhammad Rayyan Nekat Peras IMT Pacar Sesama Jenis Karena Terbakar Api Cemburu, Marah Diduakan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOTIF MR PERAS IMT - Sosok MR alias Muhammad Rayyan Alkadrie saat ditangkap. Motif Muhammad Rayyan Nekat Peras IMT Pacar Sesama Jenis Karena Terbakar Api Cemburu, Marah Diduakan

SRIPOKU.COM - Terungkap motif Muhammad Rayyan Alkadrie yang tega peras IMT hingga berujung ke ranah hukum.

Muhammad Rayyan Alkadrie melakukan itu karena cemburu terhadap korban yang diketahui pindah ke lain hati atau pria idaman lain (PIL).

Hal tersebutlah yang menjadi dalang dari tindak pidana yang dilakukan Muhammad Rayyan Alkadrie.

"Pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya. Sehingga membuat terduga pelaku merasa kesal," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Setelah tahu diduakan oleh IMT, MR pun melakukan pemerasan dengan mengancam korban.

Di mana MR akan menyebarkan video asusila mereka jika tidak mentransfer sejumlah uang.

"Akhirnya memaksa, meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban. Yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka," tambah dia.

Kompol Pengky mengungkap Alkadrie mengancam menyebar foto tanpa busana dan videonya bersama sang pacar saat berhubungan intim, jika tidak memberikan uang senilai Rp 20 juta.

"Modusnya itu, dia melakukan pengancaman meminta uang dengan ancaman," sambungnya.

Pelaku, menurut Pengky berujar, merekam hubungan intimnya dengan korban dengan ponsel.

Selanjutnya, pelaku mengancam korban menyebarkan foto dan video mereka jika tak diberi uang senilai Rp 20 juta.

Takut foto dan videonya disebar, korban memberikan uang secara bertahap melalui tunai dan transfer.

Pemberian tersebut melalui cash dan transfer sehingga ditotal Rp 20 juta. 

"Beberapa kali Cash dan transfer, keterangan korban seperti itu," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Alkadrie dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.  

Halaman
12

Berita Terkini