Chandra kemudian berpendapat agar Pasal 3 UU Tipikor bisa direvisi dan disesuaikan dengan Article 19 United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC).
“‘Setiap Orang’ diganti dengan ‘Pegawai Negeri’ dan ‘Penyelenggara Negara’ karena itu memang ditujukan untuk Pegawai Negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC,” ujar Chandra.