Berita Nasional

FAKTA Mantan Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele Bisa Terjerat Kasus Korupsi, Ini Bunyi Pasalnya!

Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah yang menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat dengan pasal UU tentang Pemberantasan Tipikor.

Chandra kemudian berpendapat agar Pasal 3 UU Tipikor bisa direvisi dan disesuaikan dengan Article 19 United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC).

“‘Setiap Orang’ diganti dengan ‘Pegawai Negeri’ dan ‘Penyelenggara Negara’ karena itu memang ditujukan untuk Pegawai Negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC,” ujar Chandra.

Berita Terkini