Agar tercipta iklim kerja yang positif, saling mendukung, dan profesional, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
Kesimpulan:
Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi adalah tanggung jawab guru kepada rekan sesama guru menurut Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News