Kunci Jawaban

Apa Tanggungjawab Guru Kepada Rekan Sesama Guru Sesuai Permendikbudristek No 67 Tahun 2024? Modul 3

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MODUL 3 TOPIK 3 - Ilustrasi guru mengajar. Apa Tanggungjawab Guru Kepada Rekan Sesama Guru Sesuai Permendikbudristek No 67 Tahun 2024

SRIPOKU.COM - Berikut Jawaban Latihan Pemahaman Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai, Topik 3 Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur?

Dasar Materi yang akan dibahas yakni Kode Etik dalam Kerangka Pendidikan Nilai.

Materi Kode Etik dalam Kerangka Pendidikan Nilai pertanyaan nomor 1 'Apa tanggungjawab guru kepada rekan sesama guru sesuai Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?'.

Jawaban di bawah juga dilengkapi dengan pembahasan agar memudahkan Bapak/Ibu Guru dalam memahaminya.

Baca juga: Pak Dudung Adalah Guru Geografi Favorit Anak-anak, Beliau Menjelaskan Materi Dengan Baik Modul 3 PPG

1. Apa tanggungjawab guru kepada rekan sesama guru sesuai Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?

A. Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi

B. Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi

C. Menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan akomodatif

D. Menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan, bersikap objektif, terbuka, edukatif, dan saling menghargai

E. Membentuk pribadi peserta didik yang berkarakter dan memberikan fasilitasi pembelajaran berorientasi pada peserta didik

Jawaban: A

Pembahasan;

Dalam Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 tentang Kode Etik Guru, salah satu unsur tanggung jawab guru adalah kepada rekan sesama guru. Tanggung jawab ini menekankan pentingnya hubungan profesional dan etis antar sesama pendidik.

Tanggung jawab guru kepada sesama rekan guru mencakup:

  1. Menjaga sikap kebersamaan dalam lingkungan kerja.
  2. Menjalin hubungan profesional yang mendukung kolaborasi dan kerja tim.
  3. Menumbuhkan kesetiakawanan sebagai bentuk solidaritas profesi.
  4. Menunjukkan empati terhadap kondisi dan kebutuhan rekan seprofesi.

Tujuannya:

Agar tercipta iklim kerja yang positif, saling mendukung, dan profesional, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

Kesimpulan:

Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi adalah tanggung jawab guru kepada rekan sesama guru menurut Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Berita Terkini