Dalam setiap profesi, terutama yang menyangkut pelayanan publik (seperti guru, dokter, pengacara, polisi), wewenang yang besar dapat berpotensi disalahgunakan jika tidak ada batasan yang jelas.
Kode etik berfungsi sebagai pengontrol perilaku agar kekuasaan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, merugikan orang lain, atau melanggar prinsip moral dan hukum.
2. Memberikan Batasan dan Arahan
Kode etik menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga menjadi pedoman praktis bagi anggota profesi dalam mengambil keputusan yang bermoral dan profesional.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News