Berita Ogan Ilir

Tiga Tersangka Pencuri Sapi Bersenpi di Ogan Ilir Diserahkan ke Kejari untuk Jalani Persidangan

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: tarso romli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DILIMPAHKAN KE KEJARI - Tiga tersangka pencurian hewan ternak dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir, Kamis (5/6/2025). Berkas perkara penyidikan oleh kepolisian telah lengkap dan para tersangka segera disidang.

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Aparat Polsek Tanjung Batu di Ogan Ilir melimpahkan tiga tersangka pencurian hewan ternak ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Ketiga tersangka tersandung perkara pencurian hewan ternak di Desa Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat.

Di mana daerah tersebut termasuk wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.

Kapolsek Tanjung Batu Iptu Dr. Syaparudin Akso mengatakan, pencurian tersebut dilakukan pada awal April lalu.

"Dan sekarang sudah P21 (berkas perkara lengkap) sehingga dilakukan tahap II (pelimpahan) ke Kejari Ogan Ilir," kata Syaparudin di Mapolsek Tanjung Batu, Kamis (5/6/2025).

Adapun identitas ketiga tersangka yakni Marwah (39 tahun), Sudir (38 tahun) dan Heri Sandi (35 tahun). 

Para tersangka ditangkap saat melintas menggunakan kendaraan mobil di depan Mapolsek Tanjung Raja.

Oleh Polsek Tanjung Raja, para tersangka diserahkan ke Polsek Tanjung Batu.

Syaparudin mengungkapkan, ada senjata api yang ditemukan di dalam kendaraan tersangka.

"Ada senpira (senjata api rakitan) beserta enam butir amunisi," ungkap Syaparudin.

Polisi juga mengamankan tiga bilah pisau di samping barang bukti curian berupa dua ekor kambing.

Terkait kepemilikan senpira, menurut Syaparudin masih dalam penyelidikan.

"Menurut tiga pelaku yang diamankan, senpira tersebut milik dua pelaku lain yang kabur," ujar Syaparudin.

Polisi sudah mengetahui identitas pelaku yang buron dan masih memburu keduanya.

"Kami sudah tahu identitasnya dan sekarang sedang dalam pengejaran," kata Zahirin.

Ditegaskannya, dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dari pihak kepolisian resmi selesai.

"Dan perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di persidangan," kata Syaparudin.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Berita Terkini