Sidang perdana gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys akan digelar pada 28 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Reza Gladys, pihak yang digugat Nikita Mirzani yaitu Attaubah Mufid.
“Sudah kami jelaskan dari awal, gugatan ke pengadilan, pengadilan tidak boleh menolak, wajib menerima gugatan dan prosesnya tanggal 28. Nanti kita buktikan apakah itu wanprestasi,” terang Julianus Paulus Sembiring.
Sementara itu, tim kuasa hukum Reza Gladys, Surya Bakti Batubara menyebut di persidangan perdana kliennya kemungkinan besar tak akan hadir.
“Kalau untuk pertama mungkin cukup kami sebagai kuasa hukumnya karena kita tahu habis sidang kan pasti kuasa hukum,” tutup Surya Bakti Batubara