Persidangan berlangsung singkat dan berakhir dengan keputusan hakim untuk melanjutkan ke tahap mediasi minggu depan.
Markus menyebut masih ada kekurangan dari pihak tergugat dalam hal legalitas.
Salah satunya ialah absennya KTP asli dari prinsipal pemberi kuasa kepada pengacara tergugat, yang menurutnya penting untuk memverifikasi apakah benar Ridwan Kamil yang memberikan kuasa.
"Semoga nanti berjalan baik disetujui, karena proses mediasi itu kan 30 hari ya. Jika mencapai perdamaian, berarti win-win solution di mana tak perlu hukuman dan sama-sama tes DNA jadinya," katanya.