Isu Ridwan Kamil

Yakin Gugatan ke Ridwan Kamil Ditolak, Revelino Tantang Lisa Mariana, Ajak Semua Kuasa Hukum Taruhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REVELINO TANTANG LISA - Tim kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya dan Elmanik ketika ditemui di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/4/2025). Yakin gugatan ke Ridwan Kamil ditolak, Revelino tantang Lisa Mariana

SRIPOKU.COM - Revelino kembali bereaksi terkait kasus Lisa Mariana yang mengunggat Ridwan Kamil.

Disebutkan Revelino melalui kuasa hukumnya, Lisa Mariana tidak akan berhasil mengunggat Ridwan Kamil.

Bahkan yakin dengan ucapannya, pihak Revelino pun menantang semua kuasa hukum Lisa Mariana.

Tak tanggung-tanggung, pihak Revelino menantang taruhan para kuasa hukum Lisa Mariana itu.

Adapun Lisa Mariana mengajukan gugatan hukum perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Gugatan tersebut resmi dilaporkan Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Saya tantang taruhan deh dengan lawyer-lawyernya LM ataupun dengan pihak LM itu," ucap Fikri, dikutip dari YouTube Cumicumi melalui TribunSeleb Senin (2/6/2025).

HADIR DI PN BANDUNG - Selebgram Lisa Mariana hadir di Pengadilan Negeri Kota Bandung pukul 10.30 WIB, Rabu (28/5/2025) didampingi kuasa hukumnya. Lisa Mariana datang mengenakan dress warna hitam dibalut blazer hijau muda yang di dalamnya ada warna merah muda. (Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama)

Baca juga: Penampakan Potongan Lambung Lisa Mariana yang Dipotong, Muat Tampung 3 Bungkus Nasi Padang, Lenyap

Pihak Revelino yakin gugatan yang diajukan Lisa terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung akan ditolak.

"Kalau gugatan itu 99,9 persen akan sia-sia kemungkinan ditolak atau di NU itu keyakinan berdasarkan pengalaman kami sebagai pengacara," kata Fikri.

Fikri Wijaya pun seakan tahu tujuan Lisa Mariana menggugat perdata Ridwan Kamil.

"Makanya kami itu kalau untuk masuk itu saya sudah tahu muaranya mau ke mana gugatan ini," ujar Fikri.

"Kami selalu memberikan pemahaman kepada Revelino klien kami nanti dulu kita lihat dulu arah mata angin gugatan mereka itu apa."

"Kalau mereka hanya sekadar cari sensasi ataupun nyari panggung pansos ya kita enggak mau ikut-ikutan," bebernya.

Revelino Siap Hadir di Persidangan

Lebih lanjut, Fikri mengatakan, kliennya akan ikut meramaikan gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.

"Kalau menurut saya gugatan itu kan sudah sering saya sampaikan. Gugatan itu kalau menurut saya cukup ditinggal tidur, dilawan senyum," kata Fikri.

"Enggak ada yang perlu dikhawatirkan kalau Pak RK terhadap gugatan itu."

"Dan kami pun sedang mempertimbangkan mungkin dalam waktu dekat kami sedang berkoordinasi dengan klien kami, kita akan buat meriahlah pesta yang dibuat oleh LM ini."

"Mungkin dalam waktu dekat kami akan pertimbangkan, kami akan masuk sebagai intervensi," tuturnya.

REVELINO TANTANG LISA - Tim kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya dan Elmanik ketika ditemui di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/4/2025). Yakin gugatan ke Ridwan Kamil ditolak, Revelino tantang Lisa Mariana (Warta Kota/Arie)

Menurut Fikri, Revelino memiliki hak untuk masuk sebagai intervensi.

Pasalnya, Lisa Mariana pernah menyebut bahwa anaknya darah daging Revelino.

"Di sini klien kami mempunyai rasa mempunyai hak untuk masuk sebagai intervensi ya karena dia pada saat itu pernah diyakinkan oleh LM bahwa itu adalah anak daripada LM."

"Ya sekarang kok dia menuduh orang lain dan sekarang dia mengajukan gugatan kepada orang lain," jelasnya.

Lisa Mariana Ngotot Putrinya Darah Daging Ridwan Kamil

Sementara itu, Lisa pun baru menjalani persidangan gugatan perdata terkait hak identitas anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Rabu (28/5/2025).

Dalam kesempatan itu, Lisa pun ngotot menyebut bahwa ayah biologis putrinya adalah Ridwan Kamil.

Karena itu untuk membenarkan ucapannya, Lisa lantas menantang Ridwan Kamil.

"Upaya hukum dari gugatan kami ini ialah untuk mengetahui siapa bapak dari anak ini yang sudah dijamin putusan MK nomor 46. Yang menurut keterangan klien kami, anaknya ini hasil berhubungan dengan RK," ujar Markus dilansir dari KompasTv.

"Jalan keluar kearifan gentle sejumlah pihak, ya ayo tes DNA sama-sama," katanya.

Sidang perdana yang digelar pukul 11.00 WIB itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan para pihak dan berkas surat kuasa.

Persidangan berlangsung singkat dan berakhir dengan keputusan hakim untuk melanjutkan ke tahap mediasi minggu depan.

Markus menyebut masih ada kekurangan dari pihak tergugat dalam hal legalitas.

Salah satunya ialah absennya KTP asli dari prinsipal pemberi kuasa kepada pengacara tergugat, yang menurutnya penting untuk memverifikasi apakah benar Ridwan Kamil yang memberikan kuasa.

"Semoga nanti berjalan baik disetujui, karena proses mediasi itu kan 30 hari ya. Jika mencapai perdamaian, berarti win-win solution di mana tak perlu hukuman dan sama-sama tes DNA jadinya," katanya.

Berita Terkini