Chirstiano Pengemudi BMW Penabrak Argo Mahasiswa UGM Ditahan
Baca juga: Terkuak Pekerjaan Ibu Argo Ericko, Mahasiswa yang Tewas Ditabrak Pengemudi BMW Christiano Tarigan
Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (22) atau CPP, resmi ditetapkan sebagai tersangka laka maut terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta.
Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) itu kini menyandang status tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi.
Dalam kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (24/5/2025) pukul 01.00 dini hari itu, Argo yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM angkatan 2024 tewas di lokasi kejadian.
Pengemudi BMW Resmi jadi Tersangka
Dilansir dari TribunJogja.com, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa penyidik dari Polresta Sleman telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada Selasa (27/5/2025) dan menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka.
“Penyidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka,"ujar Ihsan di Mapolda DIY, Kamis (27/5/2025).
"Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP,” lanjutnya.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan enam saksi di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dari tersangka sendiri, serta hasil olah TKP oleh tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda DIY.
Langkah Penahanan dan Proses Hukum
Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, kepolisian segera mengambil langkah penahanan.
“Dengan telah dinaikkan statusnya, kami akan melakukan pemanggilan dulu yang bersangkutan. Kami periksa sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik. Karena memang statusnya baru dinaikkan siang ini,” lanjut Ihsan.
Christiano Tarigan disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com.