Berita Agus Buntung

Korban Pelecehan 15 Orang, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara, Minta Istri Setia: Sabar Menunggu

Penulis: Shafira Rianiesti Noor
Editor: pairat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS AGUS BUNTUNG - Tangkapan layar TikTok Illuh4112. Korban pelecehan 15 orang, Agus Buntung divonis 10 tahun penjara, minta istri setia

SRIPOKU.COM - Setelah beberapa bulan dipenjara akhirnya vonis Agus Buntung dibacakan saat sidang.

Agus Buntung akhirnya menerima vonis dari pengadilan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan.

Memiliki korban yang mencapai hingga 15 orang, Agus Buntung divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB dalam persidangan Selasa (27/5/2025).

Majelis hakim menyatakan bahwa Agus terbukti melanggar undang-undang terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yakni Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022.

Karenanya Agus pun divonis penjara 10 tahun dan denda Rp100 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara saat membacakan vonis untuk Agus, dilansir dari TribunLombok.

Klarifikasi Agus Buntung soal Pakai Ilmu Hitam, Berani Bersumpah tak Manipulasi Hanya Memotivasi (Kolase)

Baca juga: Alasan Ni Luh Nopianti Mau Dinikahi Agus Buntung Terungkap, Ini yang Buat Jatuh Hati ke sang Suami

Divonis 10 tahun penjara, Agus tak berkomentar sama sekali.

Pun dengan ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni yang terdiam setelah mendengar putranya divonis berat.

Namun kabarnya, Agus bakal mengajukan banding atas vonisnya tersebut.

Sementara itu melalui sosial medianya, istri Agus Buntung, Ni Luh Nopiyanti alias Nopik tampak membongkar isi surat cinta dari suaminya.

Ternyata dari dalam penjara, Nopik sempat memberikan Agus Buntung surat cinta.

Dalam surat tersebut, Agus tampak meminta agar Nopik setia menunggunya.

Agus pun juga mengurai rasa cintanya kepada sang istri.

Berikut adalah isi surat cinta dari Agus Buntung untuk sang istri:

Bli gus sayang sama Nopik. Jaga selalu hati dan pikiran Nopik. Semoga kita bisa cepat berkumpul lagi. Bli gus rasa kita bukan anak kecil lagi. Mari kita bersama-sama mendewasakan diri

Bli Gus percaya sama Nopik. Nopik gak akan menghianati bli Gus maupun pergi meninggalkan Bli Gus. Semoga ke depannya kita bisa menajdi orang yang bersejarah mencintai tidak memandang fisik tetapi memandang kejujuran bertanggung jawab dalam berkeluarga (berumah tangga)

Bli Gus akan selalu setia sama Nopik. Bli Gus akan tetap jadi ayah dari anak kita nanti. Semoga kita sehat selalu, cium jauh untukmu Nopik,

Tak cuma satu surat, Agus juga menuliskan surat lain untuk sang istri.

Dalam surat tersebut, Agus meminta Nopik agar setia menunggunya.

"Om swasti astu. Sayangku surat ini ku buat untukmu seorang diri yang telah menerima kekurangan dan kelebihanku dengan sampai saat ini masih sabat menungguku. Hanya satu yang dapat ku sampaikan padamu. Hidup matiku hanya untukmu pik sayang. Om santi santi santi om," pungkas Agus.

VONIS AGUS BUNTUNG - Tangkapan layar TikTok Illuh4112. Korban pelecehan 15 orang, Agus Buntung divonis 10 tahun penjara, minta istri setia

Sebelumnya, Agus Buntung dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

JPU mengajukan tuntutan terhadap Agus Buntung dengan pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan. 

JPU Ricky Febriandi mengungkap hal yang memberatkan yakni Agus selalu berkelit dan tidak mau menyesali perbuatannya.

Bahkan Agus tidak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korbannya.

"Dia juga dalam melakukan aksi itu menggunakan keterbatasan dia untuk memanipulasi korbannya, sehingga menimbulkan rasa simpati yang dimanfaatkan Agus untuk melecehkan para korbannya," kata Ricky usai sidang.

Selain itu, korban Agus Buntung lebih dari satu orang sehingga meresahkan masyarakat.

"Juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," ucap Ricky.

Sementara, sambung dia, hanya satu hal yang meringankan Agus Buntung dalam pertimbangan jaksa.

"Ya karena Agus tidak pernah dihukum," kata Ricky.

Selanjutnya pada sidang Rabu (14/5/2025), Agus Buntung menyampaikan pledoi atau pembelaan.

Kuasa hukum Agus Michael Anshory meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan hukum.

"Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di Lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas," kata Michael.

Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang. 

Bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.

"Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual. Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP," kata Michael.

Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Berita Terkini