Berita Palembang

KAI Divre III Palembang Berlakukan Ketentuan Baru Prosedur Pembatalan Tiket dan Ubah Jadwal 

Penulis: Arief Basuki
Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANGKUTAN KAI - Suasana angkutan KAI Divre III Palembang di Stasiun Kertapati Palembang beberapa waktu lalu. KAI Divre III Berlakukan Ketentuan Baru Prosedur Pembatalan Tiket dan Ubah Jadwal

- Prosedur batal pembeli/cancel passenger hanya bisa dilakukan di loket stasiun-stasiun yang telah ditentukan perusahaan, khusus di wilayah KAI Divre III Palembang dapat dilakukan di Stasiun Kertapati, Prabumulih dan Lubuklinggau;

- Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan tiket, dengan tetap menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket.

- Pengembalian bea dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan;

- Mekanisme pengembalian bea dilakukan secara transfer atau tunai di stasiun yang telah ditentukan;

- Dengan diberlakukannya ketentuan ini juga, tiket KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa tidak dapat dilakukan perubahan jadwal, bagi pelanggan yang ingin merubah jadwal perjalanan harus dilakukan pembatalan tiket terlebih dahulu di loket stasiun, lalu membeli tiket yang baru sesuai dengan jadwal yang diinginkan.

Berita Terkini