Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Hukum Syara dan Pembagiannya

Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Freepik
RANGKUMAN FIQIH KELAS 12 - Ilustrasi belajar via Freepik. Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Hukum Syara dan Pembagiannya 

SRIPOKU.COM - Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Hukum Syara' dan Pembagiannya.

Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

 

Baca juga: Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 5 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Kaidah Al-Qowaidul Khomsah

Al-Hakim

Para ulama sependapat, bahwa sumber hukum syari'at bagi semua perbuatan mukallaf adalah Allah Swt.

Hukum-hukum ini diberikan Allah adakalanya secara langsung berupa nash-nash yang diwahyukan kepada Rasul-Nya dan adakalanya dengan perantara petunjuk yang diberikan kepada ulama mujtahid untuk mengistinbathkan hukum terhadap perbuatan mukallaf, dengan bantuan dalil-dalil dan tanda-tanda yang disyari'atkan.

Peran para mujtahid pada hakikatnya bukan pencipta hukum, melainkan hanya melahirkan dan menggali hukum (istinbath hukum) dengan memperhatikan dalil-dalil dan isyarat-isyarat yang dapat dijadikan patokan dalam penetapan suatu ketetapan hukum.

Sekalipun Rasul dan para mujtahid memiliki peran yang cukup besar dalam menetapkan hukum, tetapi pada hakikatnya pencipta hukum itu (al-Hakim) ha hanya Allah Swt. semata.

Al-Hukmu

Hukum menurut bahasa adalah menetapkan sesuatu terhadap sesuatu.

Hukum secara istilah menurut Muhammad Abu Zahra adalah tuntutan syar'i (seruan) Allah Swt. yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, baik sifatnya mengandung perintah maupun larangan, adanya pilihan atau adanya sesuatu yang dikaitkan dengan sebab, atau hal yang menghalangi adanya sesuatu.

Macam-Macam Hukum

1. Hukum Taklifi

Hukum taklifi adalah hukum yang mengandung tuntutan untuk mengerjakan dengan tuntutan pasti, tuntutan untuk mengerjakan dengan tuntutan tidak pasti, tuntutan untuk meninggalkan dengan tuntutan pasti, tuntutan untuk meninggalkan dengan tuntutan tidak pasti, tuntutan untuk memilih mengerjakan atau meninggalkan

Macam-Macam Hukum Taklifi

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved