Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PAI Kelas 10 SMA Halaman 139 Semester 2 Kurikulum 2013, Latihan Soal Uji Pemahaman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Soal Evaluasi Uji Pemahaman PAI kelas 10 SMA halaman 139 Kurikulum 2013.

SRIPOKU.COM - Simak pembahasan kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 10 SMA halaman 120 semester 2 Kurikulum 2013.

Artikel kunci jawaban kali ini mengulas soal Uji Pemahaman PAI kelas 10 SMA halaman 120 Kurikulum 2013 tentang hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf dalam kehidupan.

Mengutip dari buku.kemdikbud.go.id, inilah selengkapnya kunci jawaban Evaluasi Uji Pemahaman PAI kelas 10 SMA halaman 139 Kurikulum 2013.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 10 SMA Halaman 120 Semester 2 Kurikulum 2013, Latihan Uji Pemahaman Bab 7

Evaluasi

A. Uji Pemahaman

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.

1. Jelaskan arti wakaf menurut bahasa dan istilah.

Jawaban: Wakaf menurut bahasa adalah waqafa yang artinya al-habs atau menahan. Sementara, wakaf menurut istilah adalah menahan atau menghentikan harta yang dapat diambil manfaatnya guna kepentingan kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt, seperti wakaf tanah, masjid, wakaf harta, dan lainnya.

2. Sebutkan rukun-rukun wakaf.

Jawaban: Rukun-rukun wakaf di antaranya:

  1. Adanya orang yang berwakaf (waqif)
  2. Tersedianya benda yang diwakafkan (mauquf)
  3. Adanya orang yang menerima manfaat wakaf (mauquf'alaih)
  4. Terucapnya lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

3. Siapa nair wakaf itu? Jelaskan.

Jawaban: Nair wakaf adalah sekelompok orang atau pun suatu badan hukum yang secara khusus diberikan kewenangan dalam mengurus serta menerima barang yang diwakafkan oleh wakif.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 10 SMA Halaman 103 Semester 2 Kurikulum 2013, Latihan Uji Pemahaman Bab 6

4. Jelaskan syarat harta yang diwakafkan itu.

Jawaban: Syarat harta yang diwakafkan, yaitu.

  1. Ikrar jelas, lebih utama jika dibuktikan dengan tulisan dan lisan.
  2. Atas kehendak sendiri.
  3. Barang atau harta yang diwakaafkan bukan barang terlarang hakikatnya maupun zatnya.
  4. Barang atau harta yang diwakafkan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi yang bertujuan untuk memberi manfaat yang berkepanjangan.
  5. Barang atau harta yang diwakafkan ditentukan jumlah, bentuk, jenis, dan lainnya yang dapat bertahan lama.
  6. Barang yang akan diwakafkan harus berwujud nyata pada saat diserahkan.

5. Buatlah laporan melalui teknik wawancara dengan nair masjid yang ada di wilayah tempat tinggalmu.

Halaman
12

Berita Terkini