SRIPOKU.COM, LAHAT - Kejaksaan Negeri Lahat akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023. Kedua tersangka tersebut adalah Darul Efendi, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat, dan Angga Muharam selaku Direktur CV Citra Data Indonesia.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejari Lahat melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap lebih dari 300 orang saksi sejak 9 Desember 2024. Selain itu, penggeledahan juga telah dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. Dalam proses penyidikan, uang negara sebesar Rp 1.266.230.900 berhasil diselamatkan, termasuk di dalamnya Rp 50 juta yang diduga merupakan uang gratifikasi dari tersangka Angga Muharam kepada tersangka Darul Efendi.
Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto SH MH, menjelaskan bahwa secara teknis, kegiatan pembuatan peta desa tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 serta kaidah terkait pengadaan barang dan jasa. Pada tahun 2023, DPMDes Lahat mewajibkan 244 desa untuk menyetorkan dana sebesar Rp 35.200.000 per desa untuk pembuatan peta desa.
Pelaksanaan proyek tersebut sepenuhnya diserahkan kepada CV Citra Data Indonesia. Namun, hingga akhir tahun 2023, pekerjaan pembuatan peta desa di 244 desa tidak selesai sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara pihak desa dengan CV Citra Data Indonesia, bahkan hingga saat ini banyak desa yang belum menerima peta desa.
"Untuk total kerugian negara masih dalam penetapan oleh BPKP Sumsel. Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Toto saat konferensi pers di Kantor Kejari Lahat, Senin (14/4/2025) sekitar pukul 21.20 WIB.
Toto menambahkan, selain pekerjaan peta desa yang tidak sesuai prosedur dan adanya mark up, pemeriksaan saksi-saksi juga mengungkap fakta bahwa tersangka Angga Muharam memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada tersangka Darul Efendi dengan maksud agar CV miliknya ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan peta desa tersebut.
"Uang gratifikasi Rp 50 juta itu hanya untuk tersangka Darul Efendi. Jika dilihat dari akte pendirian CV tertera tahun 2022, diduga kegiatan ini sudah dipersiapkan," ujar Toto didampingi Kasi Intel Kejari Lahat, Rio Purnama SH MH.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Toto menegaskan bahwa tim penyidik tetap berkomitmen untuk menelusuri lebih dalam kemungkinan adanya pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Sementara baru dua tersangka. Kita juga menggali siapa yang menentukan angka dari pembuatan peta desa tersebut," pungkasnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.