SRIPOKU.COM - Terungkap nasib 2 oknum TNI yang tembak 3 polisi di penggerebekan judi sabung ayam 17 Maret 2025 lalu.
Meski sudah dinyatakan sebagai tersangka, namun kedua oknum TNI tersebut ternyata belum dipecat.
Bahkan setelah menunggu seminggu lebih, dua oknum TNI yang menembak tiga polisi hingga tewas baru ditetapkan jadi tersangka.
Perihal nasib dua oknum TNI, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Wahyu Yudhayana buka suara.
Wahyu menjelaskan, TNI masih menunggu proses hukum yang berjalan di peradilan militer sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap kedua prajurit tersebut.
"Nah, nanti kita ikuti dari proses hukumnya. Karena di militer ini kan setelah kita menjalankan proses hukum, tentu ada pidana tambahan, di Polri juga sama," ujar Wahyu dilansir dari Tribun Bogor Kamis (27/3/2025).
"Pidana tambahan itu akan diberikan sesuai dengan klasifikasi kesalahan di pidana militernya. Kalau sekarang saya mengatakan dipecat, kurang bijak juga. Karena kan masih berproses," ujar dia melanjutkan.
Kendati demikian, Wahyu tetap membuka peluang bahwa kedua prajurit bakal dipecat akibat perbuatannya.
Sebab, mereka telah menghilangkan nyawa orang, melaksanakan kegiatan ilegal, hingga kepemilikan senjata.
Wahyu menekankan, dua prajurit tersebut tidak taat, mengingat pimpinan TNI AD sudah melarang semua anggota melakukan kegiatan ilegal.
"Tentu pemberhentian tidak dengan hormat, pemecatan, itu akan menyertai vonis dari masalah hukumnya, sesuai tingkatannya," ujar dia.
Baca juga: Ayahnya Disebut Dapat Setoran Sabung Ayam, Anak AKP Lusiyanto Menangis tak Terima, Minta Keadilan
Sementara itu, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengabarkan jumlah tersangka yang ditetapkan dalam kasus sabung ayam di Way Kanan ada empat orang.
Tiga dari empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka perjudian dan satu orang lainnya sebagai tersangka pembunuhan.
Dilansir dari TribunLampun Rabu (26/3/25), berikut 4 tersangka kasus sabung ayam di Way Kanan tersebut :
1. Bripda Kapri alias KP: sebagai tersangka perjudian
2. Peltu Lubis alias L: sebagai tersangka perjudian
3. Zu (sipil): sebagai tersangka perjudian
4. Kopda Basarsyah alias B: sebagai tersangka penembakan