"Ya itu melanggar syariat Islam, dan itu tidak boleh, cukup sampai di situ. Kita sudah bisa buktikan," tutur Fahmi.
Baca juga: Digugat Baim Wong, Paula Verhoeven Bawa 3 Saksi Ahli demi Perjuangkan Anak-anak, Nelangsa Di-KDRT
Ngaku Di-KDRT
Paula Verhoeven mengaku menjadi korban KDRT Baim Wong.
Saksi ahli dari pihak Paula Verhoeven, Abimanyu membeberkan perihal CCTV yang menjadi barang bukti di persidangan cerai Baim Wong.
Di mana dalam video tersebut, muncul rekaman seorang pria diduga Baim Wong dan Paula Verhoeven sedang terlibuk cekcok dan pertikaian.
Menurut Abimanyu, pertikaian yang bermula dari adu mulut tersebut berujung pada kontak fisik yang dilakukan sang pria terhadap wanita.
Bahkan Paula Verhoeven sampai terbentur.
“Jadi kalau gini lah, kalau bahasa telematikanya kita melihat bahwa itu terjadi adanya suatu kontak kekerasan sampai ada suatu terjadi benturan,” ujar Abimanyu ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Akan tetapi, Abimanyu mengaku tak berkompeten menyimpulkan bahwa kontak fisik yang terjadi antara diduga Paula Verhoeven dan Baim Wong merupakan tindak KDRT.
“Apakah itu termasuk kriteria KDRT atau bukan silahkan itu secara pakar hukum nantinya menilai,” ujarnya.
“Tetapi kalau di bahasa telematika kita melihat ada suatu bukti, suatu kontak keras di CCTV,” tegasnya.
Bahkan, menurut Abimanyu kontak fisik yang terbilang keras itu membuat sang wanita terpental.
“Di CCTV bukti keras benturan dan terkena sampai yang satu dihajar terpental,” ujarnya.
“(Diduga dilakukan) pihak pria kemudian pihak wanitanya sampai terpental karena hal tersebut lalu juga ada kontak, jadi melakukan sesuatu ke kepalanya yang wanita,” terangnya.
Wanita dalam CCTV tersebut pun tampak terdorong ke arah depan akibat adanya kontak fisik yang dilakukan pria ke arah kepala wanita.
“Sehingga dengan pergerakan tangan yang membuat kepala wanita sampai kayak terdorong ke depan,” tutupnya.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News