"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Deni juga menyebutkan pemerintah belum menerbitkan aturan mengenai gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025.
Namun, dia tidak menjelaskan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji tersebut.
"Aku belum bisa menanggapi," jawabnya singkat.
Daftar PNS yang Tak Dapat THR, Gaji 13 dan 14
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.
THR adalah apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara atas pengabdian mereka.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa THR 2025 akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.
Bersamaan dengan itu, gaji ke-13 juga akan disalurkan pada pertengahan tahun, yakni awal Juni 2025 atau selambat-lambatnya Juli.
Gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, dan PPPK.
Apakah semua pegawai berstatus ASN menerima THR dan gaji ke-13?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara
Kemudian ada 2 kelompok PNS yang bisa mendapatkan PNS menurut aturan teresbut.
Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13: