SRIPOKU.COM - Kabar terkini Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto yang ditetapkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka perkara suap eks kader PDI-P Harun Masiku tengah membunyikan genderang perang.
Hasto Kristiyanto yang merupakan orang kepercayaan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri sang Presiden RI ke-5 ini tak mau disebut gertak sambal menuding KPK sewenang-wenang.
Hasto pun kini mulai melawan penetapan tersangka KPK di sidang praperadilan dengan menyiapkan 1 box kontainer yang berisikan 41 bukti untuk mendukung dalil dan permohonan dalam gugatan praperadilan tersebut.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan, puluhan bukti itu akan dibawa ke persidangan guna menguatkan berbagai argumentasi yang telah disampaikan dalam persidangan pertama, Rabu (5/2/2025).
"Kami mengajukan 41 bukti yang menguatkan argumentasi kita dalam permohonan yang kemarin sudah dibacakan," kata Ronny menjelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).
Ronny menuturkan, di antara bukti itu adalah hasil sidang eksaminasi yang dikeluarkan sejumlah guru besar, doktor, dan ahli hukum terkait perkara suap eks kader PDI-P Harun Masiku yang menyeret Hasto.
Eksaminasi merupakan pengujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan, perkara, maupun bukti suatu pelanggaran.
Selain eksaminasi, pihaknya juga mengajukan hasil forum group discussion (FGD) yang membicarakan berbagai pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan penyidik KPK.
"Ini merupakan salah satu bukti yang kami hadirkan," kata Ronny.
Pihaknya juga akan mengajukan bukti terkait dugaan pelanggaran oleh penyidik KPK yang menggeledah dan menyita staf Hasto, Kusnadi, pada 10 Juni 2024.
Saat itu, Kusnadi datang ke KPK untuk mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik. Namun, Kusnadi tiba-tiba dipanggil penyidik, digeledah, dan barang-barangnya berikut milik Hasto disita.
"Ini merupakan satu dugaan pelanggaran," ujar Ronny.
Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel. Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.
"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan," kata Setyo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal (RPS) mengungkapkan adanya aliran dana dalam kasus suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku.
Ronald mengungkapkan, Harun diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar dapat diloloskan dalam proses PAW.
"Kesepakatannya adalah yang diterima Wahyu Setiawan adalah Rp 1 miliar," ungkap Ronald, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025).
Ronald menyebutkan bahwa Harun Masiku tidak dapat memenuhi permintaan dana sebesar Rp 1 miliar tersebut, sehingga ia menerima sumbangan dari pihak lain.
"Intinya sih Harun Masiku itu tidak bisa menyuplai sepenuhnya Rp 1 miliar. Jadi, yang sebagian dari pihak lainnya," ujar dia.
Sebelumnya, Ronald Paul Sinyal (RPS) diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya yang melibatkan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4.
Baca juga: Profil Bahlil Lahadalia Anak Buah Prabowo, Viral Kebijakan Larang Pengecer Jual Elpiji 3 kg
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kubu Hasto Ungkap Bukti yang Digunakan untuk Lawan KPK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/06/12140021/kubu-hasto-ungkap-bukti-yang-digunakan-untuk-lawan-kpk