Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

41 Bukti Bikin Orang Kepercayaan Megawati Yakin Gugat KPK, Perkara Suap Ex Kader PDIP Harun Masiku

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BELA HASTO - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy saat ditemui awak media beberapa saat sebelum sidang praperadilan Hasto yang menggugat status tersangka dari KPK dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025). Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri pernah menyatakan siap turun tangan membela Hasto Kristiyanto.

Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel. Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan," kata Setyo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal (RPS) mengungkapkan adanya aliran dana dalam kasus suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku.

Ronald mengungkapkan, Harun diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar dapat diloloskan dalam proses PAW.

"Kesepakatannya adalah yang diterima Wahyu Setiawan adalah Rp 1 miliar," ungkap Ronald, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025).

Ronald menyebutkan bahwa Harun Masiku tidak dapat memenuhi permintaan dana sebesar Rp 1 miliar tersebut, sehingga ia menerima sumbangan dari pihak lain.

"Intinya sih Harun Masiku itu tidak bisa menyuplai sepenuhnya Rp 1 miliar. Jadi, yang sebagian dari pihak lainnya," ujar dia.

Sebelumnya, Ronald Paul Sinyal (RPS) diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya yang melibatkan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4.

Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku terekam kamera di pintu kedatangan Imigrasi. (kolase sripoku.com)

Baca juga: Profil Bahlil Lahadalia Anak Buah Prabowo, Viral Kebijakan Larang Pengecer Jual Elpiji 3 kg

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kubu Hasto Ungkap Bukti yang Digunakan untuk Lawan KPK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/06/12140021/kubu-hasto-ungkap-bukti-yang-digunakan-untuk-lawan-kpk

Berita Terkini