Menurut Naafi, bahwa berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya mengatur Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun keterangan tertulis, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi mengenai tata beracara perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.
"Pada pokoknya sesuai Perbawaslu 10/2023 tentang perubahan Perbawaslu 22/2018, Bawaslu di 9 Kabupaten/kota yang berselisih dalam persidangan Mahkamah Konstitusi Pemilihan 2024, telah memberikan keterangan tertulis maupun lisan dalam persidangan tentang proses yg menjadi objek gugatan, keterangan yang diberikan sesuai fakta dan proses di Bawaslu serta jawaban terhadap dalil hukum gugatan yg diajukan,"ungkap Ahmad Naafi yang menjabat Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Provinsi Sumsel.
Ditambahkan Naafi, tentang hasil persidangan merupakan kewenangan majelis MK, dan Bawaslu hanya menjalankan sesuai peraturan yang ada.
"Bagi yang tidak diputuskan dalam dismissal, akan berlanjut ke pembuktian, " tukasnya.
Di Sumsel sendiri terdapat, 11 gugatan untuk 9 daerah di Sumsel yang diajukan ke MK. Yaitu, perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Pagar Alam Tahun 2024 yang diajukan Alpian- Alfikriansyah.
Kemudian perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Pagar Alam Tahun 2024 dengan pemohon Hepy Safriani -Efsi.
Lalu perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Palembang tahun 2024 dengan pemohon Yudha Pratomo- Baharudin.
PHPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2024 dengan pemohon Desva Adelia Rachmadani Ketua (BP2SS) DPC Kabupaten OI.
Kemudian perkara nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun 2024 yang dijukan pasangan Iwan Hermawan- M. Faisal Ranopa.
Perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Ruli Margianto dan Anggi Aribowo.
Perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Budi Antoni Aljufri.
Perkara nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten OKU tahun 2024 dengan pemohon Purna Nugraha- Yenny Elita.
Lalu perkara nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Banyuasin tahun 2024 dengan pemohon Slamet- Alfi Novtriansyah Rustam.
Kemudian perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Muara Enim tahun 2024 dengan pemohon Nasrun Umar- Lia Anggraini.
Terakhir perkara nomor 176/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Lahat Tahun 2024 dengan pemohon Yulius Maulana- Budiarto.