Seperti diberitakan sebelumnya, dua hari menjelang laga Sriwijaya FC vs Nusantara United FC, peninjauan lapangan dan kesiapan Panpel yang dilakukan Match Commissioner terjadi kendala.
Setelah seminggu lebih menghilang, CEO Digi Sport Asia Anggoro Prajesta selaku pemegang saham mayoritas PT SOM (Sriwijaya Optimis Mandiri) manajemen pengelola klub sepak bola Sriwijaya FC muncul.
"Maaf saya lagi banyak hal lain mesti diselesaikan, fokus dulu. Tapi masih monitor dan selalu bantu SFC," ungkap Anggoro Prajesta kepada Sripoku.com, Kamis (23/1/2025) malam.
Anggoro Prajesta membenarkan dirinya kembali di belakang layar mengurusi tim Sriwijaya FC.
"Iyes pak, saya kan sudah bilang kembali ke balik layar. Sudah diprotes juga sama karyawan dan tim. Kerjaan yang lain jadi banyak terlewat. Manajemen PT SOM kan pengelolanya SFC," pungkasnya.
Sriwijaya FC Terancam Bernasib Seperti Persibo
Tanda-tanda skuat tim Sriwijaya FC bakal melakukan aksi mogok main pada laga besok mulai kembali terlihat.
Sejatinya Sriwijaya FC akan menjamu Nusantara United FC di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Palembang, Jumat (24/1/2025) pukul 15.30.
Padahal peluang Sriwijaya FC untuk meraih poin penuh sangat terbuka di laga home perdana babak playoff degradasi Pegadaian Liga 2 2024/25.
Namun lantaran manajemen Sriwijaya FC dinilai telah mengabaikan janji untuk membayar tunggakan 3 bulan gaji, mereka pun sepakat untuk mewarningnya.
"Belum tahu besok main atau tidak," ungkap sumber dari skuat tim Sriwijaya FC kepada Sripoku.com, Kamis (23/1/2025).
Baca juga: CEO Digi: Saya Masih Monitor dan Selalu Bantu Sriwijaya FC, Pasca Diminta Mundur Tak Lagi Intervensi
Dengan berat hati skuat tim Sriwijaya FC ini mengatakan bisa Laskar Wong Kito ini bakal bernasib seperti Persibo Bojonegoro yang dikenakan sanksi dari Komdis PSSI.
"Bisa jadi. Ini saja habis latian pagi OT makan gak ada," sesalnya.
Untuk diketahui Komdis PSSI yang diketuai Eko Hendro Prasetyo SH MH dalam surat putusan sidang 20 Januari 2025 memberikan sanksi tegas kepada Persibo Bojonegoro akibat mogok main.
FAKTA DAN PERTIMBANGAN HUKUM