Jenis-Jenis Minuman Halal
Adapun minuman halal dalam Islam dikenal dalam beberapa macam dan harus dipenuhi agar minuman layak dikatakan sebagai minuman halal, antara lain:
a. Semua jenis air/cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia yaitu adalah :
- Minuman yang airnya alami, seperti air sumur, air dari mata air, air sungai, air danau, air hujan, dan air kelapa.
- Minuman yang airnya bercampur dengan benda lain, yang halal sperti susu, kopi, teh, dll.
- Minuman yang melalui proses kimia, contohnya minuman bersoda seprti sprite, coca cola, fanta, dll.
b. Air/cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan, seperti arak yang berubah menjadi cuka.
c. Air/cairan bukan berupa benda najis atau terkena najis. d. Air/cairan yang suci, yang didapat dengan cara halal.
Baca juga: Soal Penilaian Harian Fiqih Kelas 6 MI Materi Macam-Macam Makanan Halal Berdasarkan Versi KMA 183
Soal Penilaian Harian
1. Minuman yang halal bisa menjadi haram apabila ....
A. ada label halalnya
B. dicampur dengan sesuatu yang halal
C. benar dalam memperolehnya
D. Diperoleh dengan cara haram
Jawaban : D. Diperoleh dengan cara haram
2. Air putih yang sudah tercampur dengan benda najis hukumnya ....
A. boleh