SRIPOKU.COM -- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani, memberikan kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Dalam pernyataan Nunuk Suryani, bahwa pihaknya memberikan lampu hijau untuk kebijakan yang benar-benar membawa harapan baru bagi para guru PPPK.
Jadik kemungkinan tak lagi hanya 1 atau 5 tahun, masa kontrak PPPK kini diperpanjangÂ
Dalam sebuah keputusan yang telah lama dinantikan, Kemendikbud mengajukan perubahan melalui surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dengan usulan ini, kontrak PPPK akan diperpanjang hingga usia pensiun, menghapus kekhawatiran mengenai masa kontrak pendek yang selama ini menjadi masalah.
Dengan kebijakan perpanjangan masa kerja PPPK ini, PPPK dapat bekerja dengan tenang hingga usia pensiun.
Kebijakan ini juga bertujuan memberikan stabilitas kerja bagi ribuan guru yang selama ini mengabdi untuk pendidikan Indonesia.
Keputusan ini didasarkan juga pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur batas usia pensiun ASN, termasuk PPPK.
Berikut adalah rinciannya:
1. Jabatan Manajerial:
- Administrator dan pengawas: pensiun di usia 58 tahun.
- Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: pensiun di usia 60 tahun.
2. Jabatan Non-Manajerial:
- Pejabat fungsional: mengikuti aturan perundang-undangan.
- Pejabat pelaksana: pensiun di usia 58 tahun.