Pileg Palembang

Kaleidoskop 2024 : Nasdem Menang di Pileg Palembang, Catatkan Sejarah Raih Kursi Ketua DPRD

Selain Pemilihan Presiden (Pilpres), tahun 2024 juga digelar Pemilihan legislatif (Pileg) pusat, provinsi dan kabupaten kota. 

Editor: Yandi Triansyah
Tribunsumsel.com/Arief Basuki
50 anggota DPRD Palembang diambil sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang melalui rapat paripurna DPRD kota Palembang, Senin (30/9/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -  Selain Pemilihan Presiden (Pilpres), tahun 2024 juga digelar Pemilihan legislatif (Pileg) pusat, provinsi dan kabupaten kota. 

Untuk Pileg Palembang para caleg memperebutkan 50 kursi yang ada di DPRD. 

50 kursi itu diperebutkan oleh ribuan caleg yang bertarung di Pileg Palembang 2024. 

Hasilnya Partai Nasdem keluar sebagai pemenang dengan meraih 9 kursi. 

Capaian itu, membuat Nasdem mencatatkan sejarah dengan berhak menempati kursi Ketua DPRD Palembang

Dirangkum dari berbagai pemberitaan Sripoku.com, berikut 50 anggota DPRD Palembang terpilih 2024. 

Pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Palembang dalam pemilihan serentak tahun 2024, berlangsung di Novotel Palembang, Selasa (28/5/2024). 

Pleno rapat terbuka dipimpin ketua KPU Kota Palembang, Syawaluddin, Bersama empat anggota lainnya, Sri Maryati, Arman Darmawan, Devi Yulianti serta Riandy Akbar Pohan, dihadiri perwakilan parpol dan stakeholder kota Palembang. 

Dalam penetapan kursi dan anggota DPRD terpilih tersebut, partai NasDem menjadi partai pemenang Pileg di Palembang dengan meraih 9 kursi, dan berhak untuk kursi Ketua DPRD Palembang kedepan.

Sedangkan untuk posisi Wakil ketua DPRD diduduki partai Gerindra (8 kursi) , Golkar (8) dan Demokrat (6).

Disusul PDIP (5), PKS (5), PAN (5), dan PKB 4 kursi. "Nasdem sendiri mendapatkan kursi paling banyak dibanding dengan partai lainnya,” kata Ketua KPU Palembang Syawaluddin setelah pleno. 

Menurut Syawaluddin,  50 anggota DPRD yang terpilih itu dan telah ditetapkan, selanjutnya hingga 28 hari kedepan, wajib untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) milik mereka masing-masing. 

“Jadi berdasarkan ketetapan KPU RI, 28 hari setelah penetapan wajib untuk melaporkan LHKPN masing-masing calon terpilih,” tuturnya. 

Berikut nama- nama 50 anggota DPRD Palembang terpilih periode 2024-2029: 

DAPIL I

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved