SRIPOKU.COM, MUARADUA--Ketua Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 02, Iwan Hermawan- Faisal Ranopa (Inova), yakni Aljuandi S.Sos menolak menandatangi hasil Rekapitulasi Pleno terbuka KPU Kabupaten OKU Selatan.
Aljuandi yang juga sebagai saksi pasangan nomor urut 2 dalam rapat pleno menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada di OKU Selatan 2024.
Bukan tanpa alasan Eks Anggota DPRD ini menolak membubuhkan tandatangan sebab meyakini adanya dugaan kecurangan di hari pencoblosan 27 November 2024 lalu, yang merugikan pihaknya.
"Kami dari Saksi Paslon nomor urut 02, banyak sekali menemukan pelanggaran-pelanggaran ataupun kejadian-kejadian yang dilakukan secara masif, terstruktur,"ungkap Aljuandi, Minggu (8/12).
Disampaikannya juga bahwa banyak dugaan pelanggaran ditemukan oleh pihaknya tersebut sudah dituangkan dalam berita acara keberatan saksi.
Lebih lanjut, diungkapkannya bahwa dugaan pelanggaran terjadi di antaranya di sejumlah TPS 6 Desa di Kecamatan Buay Pemaca, di mana ditemukan tandatangan daftar hadir pemilih diduga identik.
"Indikasinya di tandatangani oleh satu orang, ini terstruktur dilaksanakan lebih dari satu TPS, temuan ini tejadi di 6 Desa yang sudah kami temui. Ini salah satunya pelanggaran,"bebernya.
Dikatakannya juga, perihal temuan dugaan pelanggaran ini tim hukum Paslon 02, sedang mengkaji, mendalami sekaligus mempelajari dugaan pelanggaran tersebut untuk dilanjutkan sebagai aduan.
"Jadi nanti kalau temuan-temuan tersebut memenuhi persyaratan, kenapa tidak, sebab ruang itu ada yang diatur undang-undang,"tandasnya.
Simak berita lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News.