SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasangan Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS) berhasil unggul dari empat TPS yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin (2/12/2024).
Diketahui sebanyak empat TPS menggelar PSU untuk Pilkada Palembang.
Keempat TPS tersebut yakni TPS 35 yang berada di 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, TPS 22 Sialang Sako dan TPS 1 Lebong Gajah, Sematang Borang.
Adapun hasil yang dihimpun dari situs pilkada2024.kpu.go.id di TPS 35 pasangan Yudha-Bahar berhasil unggul dengan perolehan 155 suara. Kemudian pasangan RDPS memperoleh 87 suara dan Fitri-Nandri meraup 38 suara.
Berikutnya TPS 15 pasangan Yudha-Bahar kembali unggul dengan perolehan 155 suara. Disusul pasangan RDPS 70 suara dan Fitri-Nandri 44 suara.
Selanjutnya TPS 22 pasangan RDPS unggul dengan perolehan 207 suara. Disusul pasangan Yudha-Bahar 74 suara dan Fitri-Nandri 59 suara.
Terakhir TPS 1 pasangan RDPS unggul dengan perolehan 141 suara dan Yudha Bahar 54 suara dan Fitri-Nandri 40 suara.
Dari keempat TPS yang menggelar PSU pasangan RDPS menang dengan memperoleh 505 suara.
Posisi kedua pasangan Yudha-Bahar dengan memperoleh 402 suara dan terakhir pasangan Fitri-Nandri memperoleh 181 suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang, telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada, Senin 2 Desember mendatang.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Palembang Syawaluddin, setelah pihaknya melakukan rapat pleno terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
"Ada 5 TPS dari 4 Kecamatan yang akan dilaksanakan PSU, InsyaAllah kita laksanakan itu di tanggal 2 Desember mendatang, mengingat terakhir untuk penghitungan di tingkat PPK itu ditanggal 3 Desember, " kata Syawaluddin didampingi Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Maryati di KPU Palembang, Sabtu (30/11/2024).
Kelima TPS itu yaitu, TPS 35 di Kecamatan Seberang Ulu 1, TPS 15 di Kecamatan Sukarame, Kecamatan Semarang Borang Kelurahan Lebung Gajah di TPS 25 dan TPS 1, serta di Kecamatan Sako di TPS 22.
Pada 5 TPS itu hampir semuanya akan dilakukan PSU, untuk pencoblosan ulang dua surat suara, yaitu surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, serta surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang.
Namun, untuk di TPS 25 Kecamatan Semarang Borang, hanya akan dilakukan pemungutan suara ulang untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel saja, sedangkan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tidak dilakukan kembali.
"Untuk di TPS 25 Kecamatan Semarang Borang hanya pemungutan Pilgub (Pemilihan Gubernur) Sumsel saja, karena ada kesalahan disana warga Musi Rawas mencoblos disitu, padahal ia tidak ada surat pindah dan tidak masuk DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan), " paparnya.