Pilkada Palembang 2024

Cerita Nenek 81 Tahun di Palembang, Tetap Semangat Ikut Coblos Ulang Pilkada 2024 Meski Sedang Sakit

Penulis: Andi Wijaya
Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Aisyah (81), warga RT 59 tetap semangat mendatangi PSU di TPS 36, Pilgub Sumsel dan Pilwako Palembang 2024, Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Seberang Ulu Satu, Palembang, Senin (2/12/2024).

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Siti Aisyah (81), warga RT 59 tetap semangat mendatangi PSU di TPS 36, Pilgub Sumsel dan Pilwako Palembang 2024, Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Seberang Ulu Satu, Palembang, Senin (2/12/2024).

Didampingi anaknya, nenek Aisyah walaupun kondisi kesehatannya tidak fit namun demi memilih pemimpin, tetap datang dan mencoblos ulang kertas suara di bilik suara.

"Sebenarnya ibu sedang demam tapi demi nusa dan bangsa aku datang kembali mencoblos," seru Aisyah dengan semangat.

Pemungutan Ulang Suara (PSU) di TPS 35 ini karena terjadi kesalahan administrasi. Jadi 573 mata pilih dari tiga RT ini terpaksa mengikuti coblos ulang. 

Alasan Digelar PSU

PSU ini diadakan setelah terjadinya kesalahan dalam pemberian undangan kepada warga, yang diduga akibat masalah administrasi.

Ketua RT 59, Tesi Karmelita (52), menjelaskan bahwa kesalahan terjadi karena ada dua warga bernama Herman, yaitu Herman berusia 56 tahun dan Herman berusia 35 tahun, yang keduanya menerima undangan yang tidak sesuai.

Salah satu Herman yang berusia 35 tahun, yang sebelumnya tinggal di Gandus, Palembang, menerima undangan yang sebenarnya diperuntukkan bagi warga Gandus. Sedangkan Herman berusia 56 tahun tidak mendapatkan undangan.

Masalah ini terungkap ketika Herman yang berusia 56 tahun datang ke TPS dan menemukan bahwa namanya sudah tercatat sebagai pemilih yang telah mencoblos, padahal ia mengaku belum melakukan pencoblosan.

Kejadian ini membuat Herman yang berusia 56 tahun marah dan melaporkan masalah tersebut ke ketua TPS, Polda, dan Polrestabes Palembang, yang akhirnya memutuskan untuk melakukan PSU.

Tesi menjelaskan, masalah ini sebenarnya bukan hal besar, karena jika Herman yang berusia 56 tahun membawa Kartu Keluarga (KK), ia tetap bisa mencoblos.

Sementara itu, Herman yang berusia 35 tahun masih tercatat sebagai warga Gandus, sesuai dengan alamat di KTP-nya.

PSU ini melibatkan warga dari RT 48, 59, dan 60, dengan jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 573 orang. Pemungutan suara ulang di TPS 35 Kelurahan 5 Ulu ini berlangsung dengan lancar setelah kesalahan administrasi diperbaiki.

7 TPS se-Sumsel Gelar PSU

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Kurniawan mengatakan rekomendasi 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumsel untuk digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini berdasarkan laporan, terdapat beberapa TPS, ada pemilih yang tidak terdaftar di TPS tersebut dan tidak beralamat di tempat tersebut memilih menggunakan hak pilih orang lain, ataupun terdapat dua orang pemilih yang mencoblos atas nama orang lain. 

"Ada tujuh TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten kota ke KPU (Komisi Pemilihan Umum), untuk dilakukan PSU segera, " kata Kurniawan, Jumat (29/11/2024). 

Ketujuh TPS itu 4 berada di kota Palembang, yaitu TPS 15 Kebun Bunga, karena ditemukan pemilih mewakili orang lain.

TPS 25 Kelurahan Lebung Gajah, ditemukan pemilih bukan pemilih yang terdaftar di TPS tersebut.

Kemudian, TPS 35 kelurahan 5 ulu SU 1, ditemukan pemilih menggunakan C pemberitahuan orang lain, dan 1 TPS lainnya di Kecamatan Sako Palembang. 

Lalu di kota Pagar Alam, TPS 5 kelurahan  Sidorejo, ditemukan pemilih mewakili orang lain.

Terakhir, 2 TPS di Kabupaten OKI yaitu TPS di Sungai Menang dan Air Sugihan. 

"Rekomendasi itu semua sudah disampaikan ke KPU, dan PSU paling lama 10 hari dilaksanakan setelah pencoblosan 27 November lalu, dan sekarang tinggal pelaksanaannya saja dari KPU, " paparnya. 

Sementara, KPU provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), membenarkan jika jajaran KPU Kabupaten kota di Sumsel telah menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk melaksanakan PSU, karena beberapa hal. 

"Ada tujuh rekomendasi PSU dari Bawaslu, tetapi ada enam untuk PSU Pemilihan Gubernur dan tujuh untuk PSU pemilihan Bupati atau Walikota, " terang komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko. 

Ditambahkan Handoko, jajaran KPU Kabupaten kota saat ini masih mengkaji, apakah terpenuhi syarat- syarat untuk melaksanakan PSU tersebut sebelum dirapatkan pleno oleh KPU. 

"Kita belum tahu apakah tujuh TPS itu akan digelar PSU semua atau tidak, karena menunggu KPU Kabupaten kota, " tukasnya. 

Dilanjutkan Handoko, jika sejauh ini proses pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara ditingkat TPS yang dilakukan 27 November lalu, masih relatif lancar. 

"Disitu karena ada warga yang salah memilih TPS. Nah, nantinya akan dikaji sesuai PKPU nomor 15 tentang proses penyelesaian sengketa. ada ruangnya apa yang dilakukan KPU kota dan provinsi, karena menyangkut dua pemilihan. Sejauh ini baru satu di Pagar Alam untuk PSU," tuturnya. 

Handoko pun menghimbau kepada jajarannya terkhusus ditingkat PPK yang akan melakukan rekapitulasi untuk bekerja profesional dan berintegritas sesuai peraturan yang ada. 

Sementara Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Maryati membenarkan, pihaknya telah mendapat rekomendasi dari jajaran Bawaslu untuk dilakukan PSU. 

"Iya ada empat rekomendasi PSU, dan sekarang masih dalam kajian, karena PPK kami, baru menerima rekom dari panwascam (Pengawas Kecamatan), " pungkasnya.  (Syahrul/Andi Wijaya)

Berita Terkini