Meski begitu, kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia mengkritik keras bukti yang diserahkan Baim Wong di Pengadilan.
Menurut Alvon, bukti yang diserahkan Baim Wong didapat dari seseorang yang sudah di-edit.
Alvon juga mengatakan bukti tersebut didapat secara ilegal tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
"Kebanyakan bukti elektronik, terkait dengan bukti itu sebenarnya di dalam UU ITE, bukti itu harus utuh oleh sebab itu kalau ada bukti yang tidak utuh itu tidak bisa dijadikan barang bukti," kata Alvon, Rabu.
"Kemudian perolehan bukti itu harus didapat secara legal, tidak dilakukan tanpa persetujuan, bukti itu juga didapat secara sah," sambungnya melansir WartaKotalive.com.
Menurut Alvon, bukti tersebut dinilai tidak sah.
"Bukti yang ditampilkan itu, menurut saya bukti didapatkan dari seseorang tanpa persetujuan," terang Alvon.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News