SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Buntut dari pengaduan Tim kuasa hukum paslon gubernur dan wakil gubernur Sumsel nomor urut 1 Herman Deru-Cik Ujang (HDCU), Jumat (1/11/2024) ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan maka sesuai jadwal Paslon nomor urut 3 Ir H Mawardi Yahya dan Dr Hj RA Anita Noeringhati SH MH (MataHati) akan diperiksa atau dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (6/11/2024).
Pemeriksaan atau klarifikasi ini terkait keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMD) dalam metode kampanye debat Calon gubernur Sumsel yang berlangsung di Novotel 28 Oktober 2024 lalu dan dugaan kampanye di kediaman pribadi.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Naafi, SH, MKn yang mengampu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan saat dikonfirmasi, Rabu (5/11) mengatakan sesuai Perbawaslu 9/2024 tentang penanganan pelanggaran dalam Pemilihan serentak, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah meregistrasi Laporan yang disampaikan pelapor karena memenuhi syarat formil dan materil sehingga segera menjadwalkan undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan Pasangan calon gubernur nomor urut tiga.
Mantan Anggota KPU Provinsi Sumsel ini mengatakan telah mengadakan pembahasan pertama bersama sentra gakkumdu Sumatera Selatan tentang dugaan pidana yang dilaporkan tentang melibatkan ASN dan pejabat BUMD dalam kampanye.
Mantan Jurnalis ini menegaskan bahwa undangan klarifikasi telah disampaikan kepada yang bersangkutan sehingga diharapkan dapat menghadiri klarifikasi yang akan dilaksanakan pada hari ini. Dijelaskannya undangan menyangkut tiga laporan yang telah dilaporkan di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Jumat lalu dengan terlapor Pasangan cagub nomor urut 3.
“Untuk menindaklanjuti Laporan maka sesuai Sesuai Perbawaslu 9/2024 Undangan klarifikasi telah disampaikan dan Bawaslu sebagai pengawas Pemilihan sangat menghormati yang bersangkutan untuk hadir sesuai undangan yang disampaikan,” kata Naafi.
Selain itu lanjut dia, apabila belum bisa hadir akan dilakukan undangan klrifikasi kedua. Dijelaskanya klarifikasi akan berlangsung selama tiga hari kedepan dan akan ditambah dua hari lagi bila masih dibutuhkan tambahan keterangan.
Seperti diberitakan sebelumnya kedatangan kuasa hukum paslon 1 ke bawaslu Sumsel bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran, dengan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kegiatan kampanye salah satu paslon di Pilgub Sumsel 2024.
“Kami datang untuk melaporkan pelanggaran terkait pasal 70 ayat 1 pada UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP 189 Tahun 2015, yang jelas melarang keterlibatan ASN pejabat BUMD, hingga kepala desa atau lurah dalam kampanye politik,” kata Muhammad Widad.
Laporan ini menyebut adanya keterlibatan beberapa ASN, di dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sumsel, Dinas Kehutanan Pemporv Sumsel, Dinas Sosial Pemprov Sumsel, dan Pejabat BUMD.
Muhammad Widad menjelaskan bahwa laporan telah diterima oleh staf Bawaslu Sumsel, untuk kemudian dikaji lebih lanjut.
“Kami akan menunggu hasil konfirmasi Bawaslu terkait laporan ini. Jika terbukti, maka ini akan menjadi tindakan yang ke-5 atau ke-6 kalinya terkait dugaan pelanggaran serupa,” jelasnya.
Selain dugaan keterlibatan ASN laporan ini juga menyebut adanya dugaan pelanggaran berupa pembagian hadiah atau janji yang melampaui ketentuan kampanye yang berlaku.
Bawaslu Sumsel akan mengkaji laporan tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara Itu komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Selatan, Ahmad Nafi, menyampaikan bahwa hingga hari ini Bawaslu Sumsel telah menerima total 25 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah di wilayah Sumatera Selatan.
Dari jumlah tersebut, 20 laporan berkaitan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota, sementara empat laporan terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel.
Selain itu, terdapat satu temuan yang berasal dari pengawasan aktif Bawaslu Sumsel mengenai dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN).
“Laporan ini melibatkan berbagai pelanggaran, termasuk kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh beberapa kandidat bupati dan wakil bupati di Sumsel. Ada juga dugaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan calon gubernur maupun wakil gubernur di provinsi ini,” ujar Ahmad Naafi.
Saat ini, Bawaslu Sumsel tengah memproses laporan-laporan tersebut untuk menentukan apakah memenuhi syarat materiil dan formil.
Proses ini meliputi klarifikasi dan pembuktian. Jika laporan terbukti memenuhi unsur pidana, kasus akan dibawa ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumsel.
Beberapa laporan telah diregistrasi dan masuk tahap pembahasan di sentra Gakkumdu, meski ada juga yang tidak memenuhi syarat, baik dari segi saksi maupun bukti pendukung, sehingga prosesnya dihentikan.
“Namun, jika laporan terbukti memenuhi unsur pidana, Bawaslu akan melanjutkannya ke tahap penyidikan dan melimpahkannya ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” pungkas Ahmad Nafi.
Baca juga: Debat Pilkada Palembang 2024 dan Pilgub Sumsel 2024, PSKP: Srikandi Bakal Dikeroyok 2 Elite Politik
Tim MataHati Minta Bawaslu Fair
Menanggapi hal ini, Tim MataHati meminta agar Bawaslu Sumsel bertindak fair menyikapi laporan netralitas oknum ASN dan BUMD yang dipermasalahkan.
"Kita ini peserta pemilu. Kalaupun memang dipanggil Bawaslu, tentu kita mengikuti mekanisme. Tidak ada masalah. Cuma bagi kami kita berharap Bawaslu juga bisa fair karena kita sudah tidak bisa menutup mata lagi terhadap keberpihakan itu," ungkap Juru Bicara Tim MataHati, Amrah Muslimin SE MSi kepada Sripoku.com.
Bahwa tim MataHati bisa saja melaporkan kelompok-kelompok yang tidak netral. Bagi MataHati, kata Amrah itu bukan hal harus dilakukan. Karena Bawaslu hadir sebenarnya tidak menunggu laporan.
Harus dipahami, Bawaslu itu hadir karena ketika Bawaslu belum ada, ada kecurangan dalam proses pelaksanaan Pemilu. Maka dibutuhkan Badan yang mengawasi.
"Kalau kami dipanggil karena laporan, ya kami akan ikut prosedur. Tapi kami juga mengingatkan Bawaslu bahwa Bawaslu itu bukan hanya menerima laporan fungsinya. Tapi juga mengawasi. Salah satu tugasnya menerima sekaligus menemukan. Ada temuan juga istilah," kata mantan Ketua KPU Sumsel.
Amrah juga berharap Bawaslu bertindak fair, karena Tim MataHati sendiri akan senantiasa taat dengan mekanisme yang berlaku.
"Kalau kita tidak masalah dilaporkan, kita terima. Dipanggil kalau sesuai dengan mekanisme, bisa datang. Atau ketika memang bisa Bawaslu yang datang ke kami, yang penting kami taat mekanisme yang sudah berlaku. Tidak ada tim MataHati calon kami yang tidak taat," pungkasnya.