Kasus Batang Hari Sembilan

Update Kasus Dugaan Korupsi Batang Hari Sembilan, Mantan Camat IT II Palembang Diperiksa

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Mantan Camat Ilir Timur II berinisial SG diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Mantan Camat IT II Palembang diperiksa bersama enam saksi lainnya, Senin (14/10/2024). 

 Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, sebanyak tujuh orang saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan. 

Pemeriksaan kata dia, dilakukan untuk mendalami alat bukti dalam kasus Aset Batang Hari Sembilan tersebut. 

"Benar hari ada 7 orang saksi yang diperiksa penyidik dan semuanya memenuhi panggilan, saksi-saksi diperiksa dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan," ungkap Vanny. 

Adapun ketujuh orang saksi yang diperiksa yakni F selaku staf notaris, lalu inisial SG selaku Camat IT-II Tahun 2016 dan inisial AS selaku Staf Agraria Pemkot Palembang Tahun 2016.

Kemudian ada saksi inisial NT selaku Investor Bagi Bangun Yayasan Tahun 2015, saksi inisial Y selaku Panitia A BPN Kota Palembang Tahun 2016, saksi inisial MP selaku Kasi Penataan Pertanahan BPN Kota Palembang Tahun 2016, dan saksi inisial BAH selaku Pembina Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan Tahun 2016.

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, kata Vanny masih akan memanggil saksi-saksi terkait sepanjang saksi yang bersangkutan masih dibutuhkan keterangannya. 

"Untuk saksi sepanjang masih dibutuhkan keterangan akan dipanggil penyidik pidsus Kejati Sumsel, jadi kami mohon untuk koperatif," tegas Vanny. 

Diketahui, ada beberapa saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan usai penggeledahan dan dilakukan juga penyitaan dokumen terkait di beberapa lokasi.

Lokasi penggeledahan diantaranya dilakukan di rumah salah satu saksi inisial AS (Almarhum) di Jalan Sri Gunting, Komplek PCK, Kota Palembang. Lalu di Kantor ATR/BPN Kota Palembang, di jalan Kapten A Rivai, Palembang.

Termasuk Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang di Jalan Merdeka, Palembang.Serta Kantor Kelurahan Duku, di Jalan Rama Kasih, Palembang, pada Rabu lalu, 14 Agustus 2024.

“Ada beberapa data, dokumen, dan surat-menyurat, yang disita penyidik kala itu,” beber Vanny.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Yulianto, mengungkapkan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel yang dijual Jalan Mayor Ruslan tersebut, seluas 2.800 meter persegi. Nilainya ditaksir Rp 33 miliar lebih.

Kasus aset tanah di Jalan Mayor Ruslan itu, mengemuka dalam sidang kasus penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Yogyakarta, berupa mes asrama mahasiswa 'Pondok Mesudji"

Ada 4 terdakwa yang sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN  Palembang. Yakni, terdakwa Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris). 

Keempatnya didakwa Tim JPU Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang, telah merugikan negara Rp 10,6 miliar atau tepatnya Rp10.628.905.000.

Dalam sidang itu, saksi Marbun Damargo yang mengungkapkan selain aset Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, juga ada beberapa aset lainnya termasuk aset sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan,  Kota Palembang. Diubah alas hak kepemilikan menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel, dan dijual.

Berita Terkini