Ada 4 terdakwa yang sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Yakni, terdakwa Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris).
Keempatnya didakwa Tim JPU Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang, telah merugikan negara Rp 10,6 miliar atau tepatnya Rp10.628.905.000.
Dalam sidang itu, saksi Marbun Damargo yang mengungkapkan selain aset Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, juga ada beberapa aset lainnya termasuk aset sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang. Diubah alas hak kepemilikan menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel, dan dijual.