Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.16 Tugas dan Fungsi Pejabat Fungsional Pengawas JPH dan Pelaksanaan Pengawasan

Penulis: Siti Umnah
Editor: Siti Umnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini kunci jawaban Modul 3.16 Tugas dan Fungsi Pejabat Fungsional Pengawas JPH dan Pelaksanaan Pengawasan Terpadu Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal MOOC Pintar Kemenag.

SRIPOKU.COM - Simak alternatif kunci jawaban Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal pada pelatihan MOOC Pintar Kemenag.

Pada artikel kali ini akan menyajikan kunci jawaban Modul 3.16 Tugas dan Fungsi Pejabat Fungsional Pengawas JPH dan Pelaksanaan Pengawasan Terpadu.

Untuk itu, agar simak kunci jawaban Modul 3.16 Tugas dan Fungsi Pejabat Fungsional Pengawas JPH dan Pelaksanaan Pengawasan Terpadu agar dapat dipelajari oleh peserta pelatihan MOOC Pintar Kemenag.

Baca juga: Jawaban Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal Modul 3.13 Alur Registrasi & Sertifikasi Halal

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.14 Ruang Lingkup, Pelaksanaan Tugas Pengawas JPH Pelatihan Calon Pengawas JPH

1. Berdasarkan PP 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halat, terdapat beberapa Kementerian terkait yang memiliki ruang lingkup Pengawasan sebagai bentuk kerja sama antara EPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sebagai berikut, kecuali ...

A. Kesehatan

B. Perindustrian

C. Perdagangan

D. Lingkungan Hidup

Jawaban : D. Lingkungan Hidup

2. Pelaksanaan Pengawasan JPH Terpadu, dapat dilakukan oleh BPJPH dan beberapa stokeholder berikut, yaitu ...

A. Semua benar

B. Kementerian terkait

C. Pemerintah daerah provinsi

D. Lembaga terkait

Jawaban : A. Semua benar

Halaman
1234

Berita Terkini