Polisi masih menyelidiki alasan S hendak menggadaikan motor korban.
Diduga ini berkaitan dengan tabiatnya sebagai pecandu narkoba.
Sebab, ketika polisi menangkap S, hasil tes urine menyatakan yang bersangkutan positif amfetamin alias zat yang terkandung dalam narkoba jenis sabu.
"Memang ketika kita tangkap hasil tes urine-nya positif sabu-sabu," kata Fauzan.
Pengeroyokan bermula saat pelaku S membawa kabur motor korban ke kediamannya di Kamal Muara.
Korban yang kesal motornya diambil mengajak teman-temannya untuk mencari keberadaan pelaku.
Ketika RFM berhasil menemukan motornya yang dibawa kabur S, ia langsung berupaya membawa harta miliknya itu.
Namun, saat itu S melakukan provokasi dengan meneriaki RFM maling.
Hal itu memancing sejumlah orang dekat S di sekitar lokasi geram dan mengeroyok korban.
Dari beberapa pelaku pengeroyokan, salah satunya ialah K yang tiba-tiba menyabetkan senjata tajamnya ke lengan korban.
"Terjadi keributan di sana. Kemudian korban diserang oleh beberapa pelaku yang ada di sana," ucap Fauzan.
Atas kejadian ini, RFM tewas bersimbah darah dengan luka di lengan dan kepalanya.
Polisi yang menerima laporan itu segera melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku, S dan K.
Mereka kini ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Saat ini anggota masih di lapangan, mengejar para tersangka lain, mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita berhasil menemukan tersangka lainnya," tegas Fauzan.
Fauzan lalu mengklarifikasi informasi di media sosial yang menarasikan pengeroyokan itu berkaitan dengan keributan antar suku.
Menurut dia, pengeroyokan maut ini murni dilandasi konflik personal antara pelaku dan korban.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com