Adanya perbedaan yang tidak “terlalu” mencolok antara kedua produk tersebut, membuat sebagian besar masyarakat yang tidak tahu bahkan mungkin “tidak mau tahu”.
Hal ini dapat dimaklumi karena sosialisasi terhadap produk tembakau di ruang publik, dibatasi dengan regulasi yang ketat.
Di sisi lain, Sikap apatis berpotensi timbul dikarenakan konsumen tergiur atas harga rokok ilegal yang lebih terjangkau dibandingkan rokok legal.
Sebagaimana diketahui, tingginya jumlah perokok tidak dapat dihubungkan dengan stratifikasi sosial masyarakat.
Entah berpenghasilan rendah, menengah maupun tinggi, semua elemen masyarakat masih tetap akan membeli dan menikmatinya.
Faktor lain yang tidak dikesampingkan ialah memasarkan produk rokok di dunia nyata maupun maya. Mengingat harganya yang murah, penjualan rokok ilegal akan semakin merambah khususnya di tingkat eceran.
Membeli eceran adalah solusi jitu bagi konsumen yang mempunyai kantong “pas – pasan”.
Selain merambah di dunia nyata, bisnis ini juga terjadi di dunia maya. Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) seakan-akan menjadi buah simalakama bagi semua pihak.
Di satu sisi, bangga melihat ketika masyarakat sudah banyak yang “melek” terhadap dunia digital. Hal ini dibuktikan semakin banyaknya pengguna platform media sosial maupun jual beli online (e-commerce) di Indonesia.
Namun, di sisi lainnya antusiasme terhadap digitalisasi diganggu dengan kesalahpahaman masyarakat mengenai hakikat platform online.
Memang benar masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya, waktu maupun tenaga dalam menjalin komunikasi antar kerabat maupun keluarga hingga membangun transaksi bisnis.
Contohnya, masyarakat jika ingin membeli makanan dan minuman, tidak perlu langsung datang ke minimarket, mal atau pasar lainnya.
Cukup memanfaatkan aplikasi di perangkat gawai, barang yang diinginkan tersebut akan diantarkan di tempat kediaman konsumen.
Akan tetapi kemudahan melakukan aktivitas ini terdistorsi dengan pola pemahaman yang keliru. Contoh konkretnya ialah bisnis haram semakin merebak di dunia maya.
Adapun bisnis tersebut sepeti judi online (judol), pinjaman online (pinjol), prostitusi online dan terakhir ialah penjualan rokok ilegal.