SRIPOKU. COM, BANYUASIN - Program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), mulai dibuka sejak Senin (19/8/2024).
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Bambang Wiyono, mengungkapkan, pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor telah dimulai sejak Senin 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024 mendatang.
Adapun yang termasuk di dalam program pemutihan pajak diantaranya, denda pajak kendaraan, di mana pemilik kendaraan hanya membayar satu tahun pajak kendaraan berjalan dan satu tahun pajak tertunggak.
• Link Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online di Provinsi Sumatera Selatan, tak Perlu Antre di Samsat
"BBN-KB atau Bea Balik Nama Kendaran Bermotor yang diberikan diskon 50 persen," kata dia.
Selanjutnya bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pajak tahun lewat.
"Kami himbau dan sarankan kepasa pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya tertunggak, atau mau balik nama. Manfaatkanlah program ini," kata dia.