Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banyuasin, Diskon Balik Nama 50 Persen dan Bayar 1 Tahun Pajak Berjalan

Penulis: Ardiansyah
Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumsel tahun 2024 diadakan mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

SRIPOKU. COM, BANYUASIN - Program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), mulai dibuka sejak Senin (19/8/2024). 

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Bambang Wiyono, mengungkapkan, pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor telah dimulai sejak Senin 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024 mendatang.

Adapun yang termasuk di dalam program pemutihan pajak diantaranya, denda pajak kendaraan, di mana pemilik kendaraan hanya membayar satu tahun pajak kendaraan berjalan dan satu tahun pajak tertunggak. 

Link Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online di Provinsi Sumatera Selatan, tak Perlu Antre di Samsat

"BBN-KB atau Bea Balik Nama Kendaran Bermotor yang diberikan diskon 50 persen," kata dia. 

Selanjutnya bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pajak tahun lewat.

"Kami himbau dan sarankan kepasa pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya tertunggak, atau mau balik nama. Manfaatkanlah program ini," kata dia. 
 

 

Berita Terkini