Pemutihan Pajak Kendaraan

Warga Membludak di Kantor Samsat OKI, Manfaatkan Program Pemutihan Pajak : Lumayan tak Bayar Denda

Penulis: Nando Davinchi
Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan wajib pajak terus berdatangan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak di kantor UPT Samsat wilayah OKI 1, Senin (19/8/2024)

Ikhsan meminta pengurus pajak wajib bawa syarat administrasi yaitu mengisi formulir, melampirkan tanda bukti identitas (KTP), STNK asli, lalu BPKB asli dan fotokopi.

"Setelah sampai ke kantor samsat lalu menuju ke loket 1 melakukan pendaftaran pendataan dan verifikasi melaksanakan penetapan PNBP, PKB, BBN-KB dan SWDKLU melakukan pembayaran di bank," 

"Lalu menuju loket 2 melakukan pencetakan SKPD, STNK dan TNKB. Kemudian penyerahan SKPD, STNK dan TNKB dan pengarsipan," papar Iksan.

Setelah adanya program pemutihan ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKI untuk segera memanfaatkannya.

"Ayo segera urus registrasi kendaraan anda untuk menghindari penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," paparnya.

Sementara wajib pajak asal Kayuagung, Arizal mengaku cukup panjang antrian dikarenakan membludaknya warga yang ingin membayar pajak kendaraannya.

"Saya ngantri dari pukul 09.00 WIB, antreannya cukup panjang juga ini. Saya telat satu tahun bayar pajaknya. Dengan adanya pemutihan ini lumayan dendanya nggak harus bayar," ucapnya.

Dirinya berharap program seperti ini dapat terus diterapkan. Agar lebih banyak lagi warga yang terbantu dengan keringanan pembayaran.

"Semoga tahun depan ada program seperti ini lagi, karena sangat membantu bagi kami warga kurang mampu dan meringankan biaya pengurusan pajak," kata dia. 

Berita Terkini