Kemudian Richard Cahyadi kini dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 hari ke depan. Sedangkan tiga tersangka lain kini telah dilakukan penahanan di rutan Kelas I Palembang dalam perkara dugaan korupsi karingan komunikasi desa di Kabupaten Muba.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.