Plt Kadis PMD Muba jadi Tersangka

Richard Cahyadi Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Santan di Muba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi ditetapkan tersangka oleh Kejari Muba kasus aplikasi Santan, Senin (19/8/2024)

Kemudian Richard Cahyadi kini dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 hari ke depan.  Sedangkan tiga tersangka lain kini telah dilakukan penahanan di rutan Kelas I Palembang dalam perkara dugaan korupsi karingan komunikasi desa di Kabupaten Muba.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. 

Berita Terkini