UKB Dilarang Terima Mahasiswa

Profil Universitas Kader Bangsa Palembang, Kena Sanksi Kemendikbud tak Boleh Terima Mahasiswa Baru

Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Universitas Kader Bangsa (UKB) di Jl. Mayjen HM Ryacudu No 88 Palembang.

SRIPOKU.COM- Berikut profil Universitas Kader Bangsa atau UKB Palembang yang dapat sanksi dilarang menerima siswa baru pada tahun ini, Senin (19/8/2024).

UKB dilarang menerima mahasiswa baru buntut dari aduan masyarakat. UKB saat ini kena hukum Kemendikbud RI dan berstatus pembinaan.

Hal ini artinya pihak kampus tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tidak boleh melakukan kegiatan wisuda.

Kepala LLDIKTI Wilayah II, Prof Dr Iskhaq Iskandar membenarkan bahwa UKB saat ini statusnya pembinaan, maka tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tidak boleh meluluskan mahasiswa sampai sanksinya dicabut.


"Sanksi tersebut diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atas akumulasi laporan-laporan dari masyarakat yang kita tindaklanjuti," kata Iskhaq saat dikonfirmasi, Sabtu (17/8/2024).

Menurutnya, ada laporan satupun ditindaklanjuti, sekarang ada beberapa laporan terkait akademi seperti proses belajar mengajar, bimbingan,  dan lain-lain. 


Bahkan, sebelumnya LLDIKTI sudah melakukan pembinaan ke UKB namun tidak ada perubahan untuk itu disampaikan ke Kementerian. Itu risikonya mereka, jadi tidak bisa main-main dalam dunia pendidikan.


"Sanksi yang diberikan itu mulai dari ringan, sedang dan berat, kalau di UKB ini sanksinya berat. Maka paling lama diberikan waktu enam bulan untuk dilakukan perbaikan, kalau belum diselesaikan dievaluasi lagi," ungkapnya.


Menurutnya, sudah disampaikan ke pihak UKB terkait apa-apa saja yang harus diperbaiki. Namun sayangnya memang Iskhaq tak hapal apa-apa saja yang harus diperbaiki pihak UKB.


"LLDIKTI  yang menjadi pengawas, apa yang telah mereka perbaiki disampaikan ke Kementrian dan LLDIKTI. Nantinya akan dievaluasi secara bersama-sama dengan kementerian," katanya .


Iskhaq menegaskan, intinya Pembinaan itu biar lebih baik lagi. Untuk itu diimbau kepada seluruh universitas untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai standar dan jangan melanggar, akan lebih bagus kalau kualitas nya di atas standar nasional.

UKB Berstatus Pembinanan Lantaran Aduan  Masyarakat

Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar membenarkan beberapa bulan lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mendatangi Kampus Universitas Kader Bangsa (UKB), terkait adanya laporan masyarakat. 


Hal ini dibenarkan oleh Kepala LLDIKT wilayah II Prof Dr Iskhaq," Untuk pastinya saya lupa, namun kemarin itu merupakan aduan dari masyarakat bahwa kampus UKB diperiksa petugas dari kementrian," katanya ketika dihubungi melalui ponsel selulernya, Jumat (16/8/2024). 


Atas laporan tersebut dan diperiksa petugas kementrian, Iskhaq menjelaskan, status universitas swasta itu sekarang berstatus pembinaan artinya pihak kampus tidak boleh menerima siswa dan mencetak sejarawan baru.


"Munculnya status pembinaan tersebut artinya pihak kampus tidak berhak menerima mahasiswa dan melakukan kegiatan wisuda. Hingga sampai pihaknya menyelesaikan kasus yang dialami dan harus diperbaiki jika ingin statusnya kembali berubah,"Tegasnya.

Wakil Rektor I Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Dr Hendra Sudrajat saat dihubungi tidak berani menanggapi hal tersebut.


"Saya tidak berani menjawab, dan saya tidak ada wewenang, langsung tanyakan ke humas saja," katanya singkat.


Hingga saat ini tidak ada satu orang perwakilan kampus UKB pun yang ingin menjelaskan terkait status yang diterima Universitas Kader Bangsa. 


Profil UKB 

Dikutip dari Wikipedia, Universitas Kader Bangsa (disingkat UKB) adalah perguruan tinggi swasta di Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia, yang berdiri pada tahun 2000. Perguruan Tinggi ini bernaung di dalam Yayasan Pendidikan Kesehatan Kader Bangsa. Universitas Kader Bangsa memiliki 6 (enam) fakultas dan 1 (satu) program pascasarjana dengan memiliki 2 (dua) buah kampus yaitu di jalan Mayjend H.M Ryacudu dan jalan Ahmad Yani Plaju Palembang. Universitas Kader Bangsa memliki Motto adalah selalu berilmu pengetahuan, profesionalisme dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan atau nasionalisme (IPTAK).

Program Studi yang ada di Universitas Kader Bangsa telah terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Swasta Kesehatan (LAMPTKES) dan Badan Akreditasi Nasioan Perguruan Tinggi (BAN-PT). Rektor UKB saat ini adalah Dr. Hj. Irzanita, S.H., S.E., SKM., M.M., M.Kes.

Sejarah Berdirinya UKB

Awal berdirinya diprakasai oleh Bapak dr. H.T Wathan, M.Sc. sekaigus merupakan Rektor Universitas Kader Bangsa pertama kalinya.

Universitas Kader Bangsa yang selanjutnya disingkat UKB merupakan perguruan tinggi swasta yang terdiri atas sejumlah program studi yang menyelenggarakan pendidikan dan atau professional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu yang bernaung di bawah Yayasan Pendidikan Kesehatan Kader Bangsa dengan maksud dan tujuan antara lain untuk turut serta secara aktif membantu pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional dan turut serta membantu pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Universitas Kader Bangsa yang selanjutnya disingkat UKB merupakan perguruan tinggi swasta yang terdiri atas sejumlah program studi yang menyelenggarakan pendidikan dan atau professional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu yang bernaung di bawah Yayasan Kader Bangsa Palembang (YKB). Awal berdirinya UKB tahun 2000 dengan SK. Mendiknas No. 69/D/O/2001 terdiri dari 10 program studi. Namun sebelumnya YKB telah menyelenggarakan 7 akademik kesehatan dan STIKES sejak tahun 1999 yang digabung ke dalam UKB. Dengan SK. Mendiknas No. 12/D/O/2004 tanggal 30 Januari 2004 tentang penggabungan akademi-akademi dan sekolah tinggi ke dalam UKB di Palembang yang diselenggarakan oleh YKB Palembang dengan SK tersebut Universitas Kader Bangsa Palembang terdiri dari 19 Program Studi.

Pada tahun 2005 Universitas Kader Bangsa membuka program studi DIV Kebidanan dengan SK pendirian No. 3026/D/T/2005 dan Pada tahun 2006 Universitas Kader Bangsa untuk pertama kali membuka Program Pascasarjana dengan program studi Magister (S2) yaitu program studi Magister (S2) Ilmu Kesehatan Masyarakat dengan SK pendirian No. 1972/D/T/2006

Pada tahun 2008 Universitas Kader Bangsa menambah kembali program studi kesehatan dengan membuka program studi S1 Keperatawan dengan SK pendirian No. 3401/D/T/2008.

Pada tahun 2012, adanya pergantian Rektor, dimana Bapak dr. H.T Wathan, M.Sc di gantikan oleh Ibu DR. Hj. Irzanita, SH, SE, SKM, MM , M.Kes (sampai sekarang) yang merupakan sosok yang tidak asing lagi di dunia pendidikan. Pada tahun 2014 membuka program studi Magister (S2) Ilmu Hukum untuk Program Pascasarjana dengan SK pendirian No. 440/E/O/2014.

Pada tahun 2018, Universitas Kader Bangsa membuka 2 (dua) program studi sekaligus yaitu program studi D4 Teknologi Laboratorium Medis dengan SK pendirian No. 616/KPT/I/2018 dan program studi Profesi Pendidikan Profesi Bidan dengan SK pendirian No. 989/KPT/I/2018. Serta pada tahun 2019 meningkatkan kiprahnya di bidang pendidikan dengan menambah program studi S1 Kebidanan dengan SK pendirian No. 353/KPT/I/2019.

Universitas Kader Bangsa memiliki 2 (dua) buah kampus yang posisinya sangat stategis di kota Palembang yaitu di jalan Mayjend H.M Ryacudu No.88 dan jalan Ahmad Yani Plaju Palembang. Kampus Utama di jalan Mayjend H.M Ryacudu No.88 Palembang memiliki area kampus seluas ±7500 m2 dengan gedung / kampus seluas ±5000 m2, dimanfaatkan sebagai fasilitas pendidikan program D3, D4, dan S1. Kampus Utama yang megah serta berada di pusat kota ini terdapat juga gedung Rektorat dan Kantor Pusat Pelayanan Administrasi, Perpustakaan, Ruang Konseling, Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat, Lembaga Penelitian, Lembaga Penjamin Mutu, Pusat Komunikasi dan Informasi, Pusat Kegiatan Kemahasiswaan, Laboratorium Bahasa dan Multimedia, Laboratorium Kesehatan, Sedangkan Kampus di jalan Ahmad Yani Plaju Palembang merupakan Fasiltas Pendidikan khusus untuk Program Pascasarjana Universitas Kader Bangsa .

Fakultas dan Prodi

Universitas Kader Bangsa Memiliki 6 (enam) Fakultas dan 1 (satu) Program Pascasarjana terdiri dari 19 Program Studi, yaitu :

Fakultas Farmasi

Program Studi D-III Farmasi
Program Studi S-1 Farmasi

Fakultas Kesehatan

Program Studi D-III Refraksi Optisi
Program Studi D-III Teknik Rontgen
Program Studi D-III Analis Kesehatan
Program Studi D-IV Teknologi Laboratorium Medis
Program Studi S-1 Kesehatan Masyarakat

Fakultas Kebidanan dan Keperawatan

Program Studi D-III Keperawatan
Program Studi D-III Kebidanan
Program Studi D-IV Kebidanan
Program Studi S-1 Keperawatan
Program Studi S-1 Kebidanan
Program Studi Profesi Kebidanan

Fakultas Hukum

Program Studi S-1 Ilmu Hukum

Fakultas Ekonomi

Program Studi S-1 Manajemen
Program Studi S-1 Akuntansi

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Program Studi S-1 Pendidikan Olahrga
Program Pascasarjana (S-2)

Program Studi Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat
Program Studi Magister Ilmu Hukum

Unit dan Organisasi

Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK)
Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan (BAAK)
Unit Pelaksana Pusat Komputer dan Informasi (UPT PUSKOMINFO)
Unit Pelaksana Teknis Penjaminan Mutu
Unit Pelaksana Teknis Lab Dasar Bersama
Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan
Unit Pelaksana Teknis Lembaga Bahasa dan Multimedia
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)
Pusat Karier
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Berita Terkini