UKB Dilarang Terima Mahasiswa

Profil Universitas Kader Bangsa Palembang, Kena Sanksi Kemendikbud tak Boleh Terima Mahasiswa Baru

Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Universitas Kader Bangsa (UKB) di Jl. Mayjen HM Ryacudu No 88 Palembang.

SRIPOKU.COM- Berikut profil Universitas Kader Bangsa atau UKB Palembang yang dapat sanksi dilarang menerima siswa baru pada tahun ini, Senin (19/8/2024).

UKB dilarang menerima mahasiswa baru buntut dari aduan masyarakat. UKB saat ini kena hukum Kemendikbud RI dan berstatus pembinaan.

Hal ini artinya pihak kampus tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tidak boleh melakukan kegiatan wisuda.

Kepala LLDIKTI Wilayah II, Prof Dr Iskhaq Iskandar membenarkan bahwa UKB saat ini statusnya pembinaan, maka tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tidak boleh meluluskan mahasiswa sampai sanksinya dicabut.


"Sanksi tersebut diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atas akumulasi laporan-laporan dari masyarakat yang kita tindaklanjuti," kata Iskhaq saat dikonfirmasi, Sabtu (17/8/2024).

Menurutnya, ada laporan satupun ditindaklanjuti, sekarang ada beberapa laporan terkait akademi seperti proses belajar mengajar, bimbingan,  dan lain-lain. 


Bahkan, sebelumnya LLDIKTI sudah melakukan pembinaan ke UKB namun tidak ada perubahan untuk itu disampaikan ke Kementerian. Itu risikonya mereka, jadi tidak bisa main-main dalam dunia pendidikan.


"Sanksi yang diberikan itu mulai dari ringan, sedang dan berat, kalau di UKB ini sanksinya berat. Maka paling lama diberikan waktu enam bulan untuk dilakukan perbaikan, kalau belum diselesaikan dievaluasi lagi," ungkapnya.


Menurutnya, sudah disampaikan ke pihak UKB terkait apa-apa saja yang harus diperbaiki. Namun sayangnya memang Iskhaq tak hapal apa-apa saja yang harus diperbaiki pihak UKB.


"LLDIKTI  yang menjadi pengawas, apa yang telah mereka perbaiki disampaikan ke Kementrian dan LLDIKTI. Nantinya akan dievaluasi secara bersama-sama dengan kementerian," katanya .


Iskhaq menegaskan, intinya Pembinaan itu biar lebih baik lagi. Untuk itu diimbau kepada seluruh universitas untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai standar dan jangan melanggar, akan lebih bagus kalau kualitas nya di atas standar nasional.

UKB Berstatus Pembinanan Lantaran Aduan  Masyarakat

Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar membenarkan beberapa bulan lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mendatangi Kampus Universitas Kader Bangsa (UKB), terkait adanya laporan masyarakat. 


Hal ini dibenarkan oleh Kepala LLDIKT wilayah II Prof Dr Iskhaq," Untuk pastinya saya lupa, namun kemarin itu merupakan aduan dari masyarakat bahwa kampus UKB diperiksa petugas dari kementrian," katanya ketika dihubungi melalui ponsel selulernya, Jumat (16/8/2024). 


Atas laporan tersebut dan diperiksa petugas kementrian, Iskhaq menjelaskan, status universitas swasta itu sekarang berstatus pembinaan artinya pihak kampus tidak boleh menerima siswa dan mencetak sejarawan baru.

Halaman
1234

Berita Terkini