"Apakah tetanggamu atau orangtuamu tahu bahwa kamu setiap ribut melakukan penganiayaan terhadap istrimu?," tanya Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
"Tahu," jawab Armor Toreador singkat.
Selain itu, Armor Toreador juga mengaku bahwa dirinya pernah melalukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila didepan anak-anaknya.
"Pernah (KDRT didepan anak) tapi kebanyakan berdua," sahutnya.
Lebih lanjut, Armor Toreador membantah bahwa dirinya ingin kabur setelah melakukan KDRT terhadap istrinya.
"Saya ke hotel karena ada kerjaan di Jakarta, cuma karena memang saya salah, jadi saya memutuskan pergi ke hotel itu, saya tidak mau kabur ke Surabaya (cuma di Jakarta aja," jelasnya.
Kini Armor Toreador siap menerima konsekuensi apapun yang harus ia terima karena telah melakukan KDRT terhadap istrinya.
"Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun dan saya siap berjanji menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang," kata Armor Toreador.
Armor Toreador dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Suami Cut Intan Nabila itu juga dijerat dengan Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
"Kami juga memasukkan Pasal kekerasan terhadap anak, seperti yang kita lihat di video tersebut," kata Rio.
Terakhir, Armor Toreador dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Rio menyebut polisi telah menyita tiga barang bukti.
"Satu dokumen pernikahan antara pelaku dan korban, flashdisk berisi rekaman CCTV yang kami ambil dari medsos (media sosial), ketiga screenshot (tangkapan layar) dari medsos tersebut terkait tindakan kekerasan," jelasnya.
Motif KDRT