SRIPOKU.COM - Pengakuan Jaimas Simaremare pelatih renang tendang alat vital guru wanita Asliani Siregar di Kisara, Sumatera Utara.
Penganiayaan tersebut berlatar rebutan tempat latihan renang dan perang tarif.
Seperti diketahui sebelumnya video Jaimas Simaremare menendang Asliani Siregar tepat di area alat vital viral di media sosial.
Terkini, Jaimas pun diamankan dan ditetapkan jadi tersangka.
Jaimas Simaremare dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Asahan, Jaimas diamankan pada Senin (5/8/2024). Korban yang memenuhi panggilan, dan langsung dimintai keterangan atas perbuatannya.
"Tersangka menghadiri undangan kami diperiksa sebagai saksi. Dia kooperatif dan mengakui perbuatannya," kata Rianto, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: Jaimas Simaremare, Pelatih Renang Tendang Alat Vital Guru Wanita Akhirnya Resmi Ditetapkan Tersangka
Katanya, Jaimas disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
"Tersangka kami sangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan," jelas Rianto.
Rebutan lahan
Menurut Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, kejadian tersebut terjadi dikarenakan perebutan lahan latihan antara pelaku dan korban.
"Kejadian ini terjadi jumat (2/8/2024) lalu. Dimana, antara korban dan pelaku yang sama-sama seorang guru renang saling bersinggungan perebutan lahan," kata Kapolres Asahan, Selasa (6/8/2024).
Jaimas dan Asriani terlibat rebutan lahan di kolam renang karena keduanya melatih di hari dan waktu yang sama.
"Korban dan pelaku ini berebut areal latihan. Mereka cekcok karena jadwal yang nabrak," kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi.
Pelaku tersulut emosi dan langsung menendang korban tiga kali di bagian paha dan satu kali di bagian alat vital.