Ritual Kuda Kepang di Mura

Pengakuan 1 Keluarga Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Musi Rawas : Bapak Dulu Baru Saya

Penulis: Eko Mustiawan
Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bapak dan anak tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Musi Rawas, Senin (10/6/2024)

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS -- Pengakuan satu keluarga yang melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Total sampai saat ini sudah ada dua anak yang menjadi korban rudapaksa oleh satu keluarga ini. 

Diketahui, tersangka adalah pemilik kesenian jaranan kuda kepang asal Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

Kepada awak media, tersangka Tumin mengatakan, ada dua anak dibawah umur yang telah disetubuhinya. Modus yang digunakan sebagai ritual atau sarat untuk menjadi anggota penari jaranan. 

"Dua orang, yang satu sekali dan yang satunya sebanyak 4 kali," kata Tumin saat diwawancarai awak media, saat dihadirkan dalam pres conference, Senin (10/06/2024).

Tersangka Tumin juga mengaku, aksi bejat tersebut dilakukannya di rumahnya di Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas. Dimana, korban adalah tetangga desanya.

Korban Pencabulan yang Dilakukan Satu Keluarga di Musi Rawas Bertambah

"Anggota saya sudah banyak, tapi yang mau saja, yang tidak mau ya tidak. Semuanya saya lakukan di rumah saya," ucap tersangka.

Dikatakan tersangka Tumin, bahwa istrinya mengetahui aksi berkatnya. Sebab, dia hanya tinggal melakukannya saja. Ritual ini dilakukan, tujuannya agar jaranannya laris. 

"Istri saya tahu, karena saya tinggal melakukan saja," aku tersangka. 

Sementara itu, tersangka Bambang yang merupakan anak tertua dari tersangka Tumin yang juga terseret dalam kasus tersebut mengaku, baru sekali melakukan aksi tersebut terhadap korban.

"Masih bujang, baru sekali, bulan November tahun lalu. Bapak dulu, baru saya," kata tersangka Bambang.

Tersangka Bambang juga mengaku, kenal dengan korban, pada saat korban menjadi anggota jajaran ayahnya. 

"Tidak sedusun, kenal dengan korban di jaranan itulah," ucap tersangka.

Sebelumnya, dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 4 tersangka, yakni suami dan istri serta 2 anaknya.

Identitas tersangka adalah Tumin (67) sang pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas. Tumin adalah otak pelaku utama. 

Halaman
12

Berita Terkini