Ritual Kuda Kepang di Mura

Korban Pencabulan yang Dilakukan Satu Keluarga di Musi Rawas Bertambah

Penulis: Eko Mustiawan
Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Musi Rawas, dipimpin Wakapolres Mura, Kompol Harsono dan jajaran saat mengelar pres conference kasus pencabulan yang dilakukan satu keluarga di Musi Rawas, Senin (10/6/2024)

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - Korban pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan satu keluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), bertambah satu orang.

Total sudah terdapat dua korban korban pencabulan yang dilakukan oleh satu keluarga ini.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Waka Polres, Kompol Harsono didampingi Kasat Satreskrim, AKP Herman Junaidi mengaku terus mengembangkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh satu keluarga.

"Kemarin satu sekarang sudah dua yang melaporkan," kata kasat, Senin (10/6/2024) saat rilis di Mapolres Musi Rawas.

Kasat mengatakan, korban kedua persetubuhan ini juga masih di bawah umur.

Korban merupakan anggotan dari jaranan Tumin dan keluargannya.

"Korban kedua juga masih di bawah umur dan termasuk anggota kuda kepang yang di rekrutmen oleh para tersangka," ungkap Kasat.

Kasat menghimbau kepada para pelaku usaha jaranan ataupun kuda kepang agar, tidak melakukan ritual serupa yang harus melawan hukum.

"Kepada pengusaha jaranan dalam melakukan perekrutan-perekrutan anggota tidak harus dengan ritual-ritual. Serahkan rejeki kepada Allah, Allah yang mengaturnya," tegas Kasat.

Sebelumnya, dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 4 tersangka, yakni suami dan istri serta 2 anaknya.

Identitas tersangka adalah Tumin (67) sang pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas. Tumin adalah otak pelaku utama.

Kemudian, Tugirawarti alias Wati (38) istri dari tersangka Tumin. Tersangka lainnya adalah, Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20), yang merupakan anak laki-laki dan perempuan tersangka Tumin dan Wati.

Sedangkan, korbannya sebut saja Bunga bocah berusia 14 tahun yang saat ini masih duduk dibangku kelas IX pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasat, kejadian pencabulan tersebut terjadi, bermula saat korban yang diajak oleh tersangka Yuni, untuk masuk ke dalam kelompok jaranan kuda kepang atau kuda lumping ayahnya.

Kemudian, pada November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan dan menginap di rumah tersangka Tumin.

Sebelumnya, pada sore harinya, tersangka Tumin sudah menyampaikan kepada korban, bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus melakukan ritual dengan dimandikan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.

Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan tersangka Tumin, dalam satu ruangan.

Namun, sekira pukul 00.00 Wib, tersangka Tumin melakukan persetubuhan, namun korban terbangun. Akan tetapi, korban tetap berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka Tumin.

Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka Tumin keluar dari kamar meninggalkan korban sendirian.

Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati, membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik.

Tak hanya, tersangka Yuni juga mengancam korban, apabila korban tidak mau akan dikeluarkan dari group jaranan dan akan menyebarkan aib keluarganya dan aibnya.

Kejadian tidak senonoh, dialami korban berulang, bahkan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh tersangka Tumin pada November 2023 lalu.

Tak hanya tersangka Tumin, anak laki-lakinya yakni Bambang juga ikut mencabuli korban. Tak sampai disitu, tersangka Yuni, juga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.

Kejadian tersebut diketahui oleh A (35) yang merupakan pelapor, dikarenakan adik korban Z, pernah mengintip korban melakukan persetubuhan dengan tersangka Bambang, dan menceritakan hal tersebut kepada ibu korban.

Lalu, ibu korban menceritakannya kepada A, dan setelah ditanya oleh A kepada korban, korbanpun menceritakan awal kejadian yang terjadi pada November 2023, di rumah tersangka Tumin.

Kemudian A melaporkan kejadian yang dialami korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mura, agar para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Setelah mendapat laporan tersebut, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas, pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang," kata Kasat.

Untuk tersangka Tumin dan Bambang akan dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006, tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan, untuk tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini keempat tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara," tutup Kasat. (Eko Mustiawan/CR41)

 

Berita Terkini