Kedua, motif eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Rekaman adegan hubungan intim itu dapat dikomersialisasi.
"Rekaman dijadikan sebagai media promosi, baik untuk mengomersialisasi rekaman atau pun mengomersialisasikan si anak," katanya.
Selain itu, Reza melihat dari sisi hukum bahwa tidak ada pembenaran apa pun terhadap kontak seks dengan anak-anak.
"Tapi dari sisi psikologi, secara umum, anak-anak berumur 16 tahun sudah memiliki ketertarikan seksual," katanya.
Reza pun meminta pihak terkait mendalami secara jauh anak berusia 16 tahun itu secara psikologis berkehendak atas persetubuhan bahkan direkam.