Terbukti Langgar 8 Poin OJK Resmi Cabut Izin Paytren, Ustaz Yusuf Mansur Buka Suara

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Yusuf Mansur selaku pemilik Paytren AM pun buka suara terkait pencabutan izin usaha oleh OJK

SRIPOKU.COM -- Ustaz Yusuf Mansur selaku pemilik Paytren AM pun buka suara terkait pencabutan izin usaha tersebut.

Ustaz Yusuf Mansur mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan penjualan Paytren AM. Namun, upaya 3 tahun lebih itu tidak berhasil.

"Perjuangan menjual itu, 3 tahun lebih dan menghabiskan juga berbagai energi. Nggak selamat juga," katanya, Selasa (14/5/2024).

Ia pun menerima hal tersebut.

Dia berharap, hal tersebut menjadi ibadah dan amal saleh. Ia sendiri berniat memajukan ekonomi syariah.

"Dan semoga Allah mengampuni saya, dkk semua. Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik," katanya.

Ia juga menyampaikan, tidak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat.

"Dan yang tidak kalah penting, nggak ada uang orang juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Nggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Ustaz Yusuf Mansur juga menyampaikan terima kasih kepada OJK. Sebab, selama ini OJK sudah membantu dan memberi kesempatan. Ia juga menyatakan, siap untuk terus belajar.

"Terima kasih juga kepada masyarakat. Perjuangan 2012 sampai dengan 2018, hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini. Masyaallah. Teramat indah dan berharga. Terima kasih banyak," katanya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen milik Yusuf Mansur.

Pencabutan ini memiliki alasan yang kuat.

Ada delapan poin yang dilanggar Yusuf Mansur terkait PT Paytren yang dibangunnya.

Perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi dan bisnis pembayaran itu telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan PT Paytren Aset Manajemen," tulis keterangan resmi OJK, Selasa (14/5/2024).

Halaman
12

Berita Terkini